peraturan:0tkbpera:fccc64972a9468a11f125cadb090e89e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Juli 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 169/PJ.332/1998
TENTANG
PENEGASAN TENTANG PENGENAAN PPN
ATAS PENJUALAN (PENYERAHAN) RUKO YANG TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan :
a. Pada tahun 1995 PT A membeli 2 (dua) buah ruko dari PT X yang tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai. Pada tahun 1998 PT A berniat menjual 2 (dua) buah ruko tersebut.
b. Saudara minta penegasan apakah atas penjualan 2 (dua) buah ruko tersebut pada tahun
1998 PT A wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dari pembelinya.
2. Sesuai ketentuan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994 bahwa PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut
tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat
perolehannya dapat dikreditkan. Selanjutnya dalam memori penjelasannya dinyatakan bahwa
penyerahan mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau aktiva lain yang menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, dikenakan PPN sepanjang memenuhi syarat
yaitu bahwa PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Sehingga penyerahan
aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila PPN yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat
dikreditkan.
3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
Atas penjualan (penyerahan) 2 (dua) buah ruko tersebut pada tahun 1998 PT A tidak perlu memungut
PPN dari pembelinya, sepanjang PT A bukan Pengusaha Kena Pajak atau apabila PT A sebagai
Pengusaha Kena Pajak dengan syarat :
a. Ruko tersebut bukan barang dagangan, dan merupakan aktiva tetap yang tercatat dalam
pembukuan PT A, dan
b. PT A tidak mengkreditkan PPN yang dibayar pada waktu perolehan ruko tersebut.
Apabila kedua syarat tersebut tidak dipenuhi oleh PT A, maka atas penjualan ruko tersebut terutang
PPN.
Demikian agar maklum.
DIREKTUR,
ttd.
DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/fccc64972a9468a11f125cadb090e89e.txt · Last modified: by 127.0.0.1