peraturan:0tkbpera:fccb60fb512d13df5083790d64c4d5dd
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 465/KMK.01/1987
TENTANG
PEDOMAN PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH SERTA PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Surat Ketetapan Pajak dapat dikeluarkan bila setelah akhir Masa Pajak terdapat Pertambahan
Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar;
b. bahwa atas Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau
tidak dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak dikenakan sanksi administrasi
Berupa bunga;
c. Bahwa untuk menyederhanakan dan menyeragamkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan
perhitungan denda administrasi berupa bunga perlu ditetapkan pedoman penerbitan surat ketetapan
Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta penghitungan denda
administrasi berupa bunga dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
1. Pasal 1 huruf c dan k serta Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3262);
2. Pasal 1 huruf w Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENERBITAN SURAT KETETAPAN
PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SERTA PENGHITUNGAN
SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA.
Pasal 1
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar untuk 1
(satu) Masa Pajak atau lebih sepanjang tidak melampaui 1 (satu) tahun takwim atau tahun buku dapat ditagih
dengan 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang
Nomor 6 TAHUN 1983.
Pasal 2
(1) Sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) Undang-undang
Nomor 6 TAHUN 1983 untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak dihitung mulai setiap akhir Masa Pajak sampai dengan saat
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan pengenaan bunga tidak lebih dari 24 bulan.
(2) Pengenaan bunga sebagai sanksi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 merupakan
penjumlahan dari perhitungan sanksi masing-masing Masa Pajak.
(3) Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) Masa Pajak, apabila jumlah
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per
Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung
dengan pasti, maka jumlah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak dikalikan
dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak/kurang
dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak.
Pasal 3
Bentuk isi, jenis, ukuran dan warna Surat Ketetapan Pajak dan Formulir lain yang diperlukan untuk
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 1987
MENTERI KEUANGAN
ttd
RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/fccb60fb512d13df5083790d64c4d5dd.txt · Last modified: by 127.0.0.1