peraturan:0tkbpera:fccb60fb512d13df5083790d64c4d5dd
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 465/KMK.01/1987

                        TENTANG

           PEDOMAN PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
        ATAS BARANG MEWAH SERTA PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa Surat Ketetapan Pajak dapat dikeluarkan bila setelah akhir Masa Pajak terdapat Pertambahan 
    Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar;
b.  bahwa atas Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau 
    tidak dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak dikenakan sanksi administrasi 
    Berupa bunga;
c.  Bahwa untuk menyederhanakan dan menyeragamkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan 
    perhitungan denda administrasi berupa bunga perlu ditetapkan pedoman penerbitan surat ketetapan 
    Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta penghitungan denda 
    administrasi berupa bunga dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Pasal 1 huruf c dan k serta Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3262);
2.  Pasal 1 huruf w Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENERBITAN SURAT KETETAPAN 
PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH     SERTA PENGHITUNGAN 
SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA.


                        Pasal 1

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar untuk 1 
(satu) Masa Pajak atau lebih sepanjang tidak melampaui 1 (satu) tahun takwim atau tahun buku dapat ditagih 
dengan 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang 
Nomor 6 TAHUN 1983.


                        Pasal 2

(1) Sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) Undang-undang 
    Nomor 6 TAHUN 1983 untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
    ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak dihitung mulai setiap akhir Masa Pajak sampai dengan saat 
    diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan pengenaan bunga tidak lebih dari 24 bulan.

(2) Pengenaan bunga sebagai sanksi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 merupakan 
    penjumlahan dari perhitungan sanksi masing-masing Masa Pajak.

(3) Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) Masa Pajak, apabila jumlah 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per 
    Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung 
    dengan pasti, maka jumlah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
    kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak dikalikan 
    dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak/kurang 
    dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak.


                        Pasal 3

Bentuk isi, jenis, ukuran dan warna Surat Ketetapan Pajak dan Formulir lain yang diperlukan untuk 
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 1987
MENTERI KEUANGAN

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/fccb60fb512d13df5083790d64c4d5dd.txt · Last modified: (external edit)