peraturan:0tkbpera:fc9e62695def29ccdb9eb3fed5b4c8c8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Januari 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 199/PJ.532/1997
TENTANG
PPN ATAS JASA KATERING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 18 Desember 1996 hal tersebut pada pokok surat, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas pegawai lingkungan
Departemen Perindustrian dan Perdagangan para pegawai diberi makan siang, untuk keperluan
tersebut ditunjuk Koperasi ABC yang bergerak di bidang simpan pinjam) penunjukan tersebut dengan
pertimbangan sebagai berikut :
1.1. Koperasi tidak mencari/mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut;
1.2. menggunakan tenaga para pensiunan dan janda pegawai di lingkungan Departemen
Perindustrian dan Perdagangan;
1.3. pihak lain (pengusaha katering) menolak/tidak menyanggupi untuk melaksanakan penyediaan
makan siang tersebut, karena harga yang ditawarkan relatif murah (Rp. 1.250,00 per
pegawai).
2. Berdasarkan Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan hukum dalam bentuk
apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini
diberikan penjelasan bahwa atas penyediaan makan siang bagi pegawai di lingkungan Departemen
Perindustrian dan Perdagangan oleh Koperasi ABC (Koperasi yang bergerak di bidang simpan
pinjam), yang dilakukan bukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Koperasi ABC, tidak
terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian agar Saudara Maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/fc9e62695def29ccdb9eb3fed5b4c8c8.txt · Last modified: by 127.0.0.1