peraturan:0tkbpera:fc95fa5740ba01a870cfa52f671fe1e4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     04 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1560/PJ.533/1997 

                            TENTANG

                   IJIN PENCETAKAN TANDA LUNAS BEA METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 13 Mei 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985, menyebutkan 
    bahwa Bea Meterai atas dokumen dilunasi dengan menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh 
    Menteri Keuangan R.I.

2.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986 mengatur 
    tentang pelunasan Bea Meterai dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf 
    b Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai yaitu dengan menggunakan mesin 
    teraan meterai atau lain dengan teknologi tertentu.

3.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986 mengatur 
    bahwa penggunaan mesin teraan meterai atau alat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    Keputusan Menteri Keuangan tersebut harus mendapat ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak.

4.  Hasil penelitian atas laporan pencetakan tanda Lunas Bea Meterai yang disampaikan Perum Peruri 
    maupun laporan percetakan sekuritas lain (laporan pencetakan BML sebelum tanggal 22 Maret 1997) 
    menunjukkan bahwa ada percetakan sekuritas yang melakukan pencetakan tanda Lunas Bea Meterai 
    atas cek dan bilyet giro, saham dan sertifikat/obligasi terlebih dahulu dan diserahkan kepada 
    pemesan sebelum ijin pencetakan tanda Lunas Bea Meterainya diterbitkan.

5.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan untuk kelancaran pelaksanaan pencetakan tanda 
    Lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sesuai dengan Keputusan Menterai Keuangan R.I. Nomor 
    217/KMK.01/1996 tanggal 22 Maret 1996, perlu ditegaskan kembali prosedur pemberian ijin 
    pencetakan tanda Lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sebagaimana diatur pada butir 2.4 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ.5/1989 tanggal 6 Nopember 1989 (terlampir),
    yaitu sebagai berikut :
    5.1.    Bank menyetor Bea Meterai ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan 
        SSP.KP.PDIP.5.1-95 sejumlah Bea Meterai yang terutang atas cek dan bilyet giro yang akan 
        dicetak.
    5.2.    Bank yang bersangkutan mengajukan surat permohonan ijin pencetakan tanda Lunas Bea 
        Meterai rangkap 4 (empat), dengan melampirkan lembar ke-1 SSP ke Kantor Pusat Direktorat 
        Jenderal Pajak u.p. Direktur PPN dan PTLL.
    5.3.    Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPN dan PTLL memproses permohonan ijin 
        pencetakan tanda Lunas Bea Meterai dan dalam tempo 3 (tiga) hari surat ijin pencetakan 
        tanda Lunas Bea Meterai sudah diterbitkan apabila semua persyaratan sudah dipenuhi.
    5.4.    Bank mengajukan surat pesanan untuk pencetakan tanda Lunas Bea Meterai atas cek dan 
        bilyet giro dengan melampirkan lembar ke-4 surat ijin pencetakan tanda Lunas Bea Meterai 
        dan fotokopi SSP lembar ke-1 kepada Perum Peruri.
    5.5.    Kantor Pelayanan Pajak dimana Bank yang bersangkutan terdaftar akan menerbitkan Surat
        Ketetapan Pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan pajak terhadap Bank yang 
        telah mendapat surat ijin pencetakan tanda Lunas Bea Meterai, bilamana dalam jangka waktu 
        2 (dua) bulan SSP lembar ke-2 tidak diterima oleh KPP setempat.

6.  Perlu Saudara ketahui, bahwa Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 217/KMK.01/1996 mengatur
    wewenang pencetakan tanda Lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dilaksanakan oleh Perum 
    Peruri, dengan ketentuan sebagai berikut :
    6.1.    Pencetakan sekuritas masih mempunyai wewenang melaksanakan pelunasan Bea Meterai 
        atas cek dan bilyet giro dengan menggunakan mesin teraan meterai.
    6.2.    Perusahaan sekuritas yang telah ditunjuk tetap berwenang melaksanakan pencetakan 
        tanda Lunas Bea Meterai atas cek khusus (cek dividen, cek refund), saham dan sertifikat/
        obligasi setelah mendapat surat ijin pencetakan tanda Lunas Bea Meterai dari Direktur 
        Jenderal Pajak u.p. Direktur PPN dan PTLL sesuai dengan prosedur semula sebelum terbitnya 
        Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/KMK.01/1996 tanggal 22 Maret 1996.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/fc95fa5740ba01a870cfa52f671fe1e4.txt · Last modified: (external edit)