User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:fc8fdb29501a6289b7bc8b0bdd8155df
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   12 Maret 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 593/PJ.52/1993

                            TENTANG

                PENEGASAN TENTANG PKP ATAS USAHA CENGKEH RAJANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Semarang Timur Nomor : XXX  tanggal 
29 Januari 1993 yang tindasannya disampaikan kepada kami, berikut disampaikan penegasan sebagai 
berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang No. 8 TAHUN 1983, tentang Undang-undang 
    Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan PPn BM, tidak termasuk pengertian menghasilkan, 
    antara lain 1) memetik hasil pertanian; 2) menangkap dan memelihara ikan; 3) mengeringkan atau 
    menggarami makanan, dan sebagainya.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1985 disebutkan bahwa, termasuk 
    pengertian memetik hasil pertanian seperti dimaksud Pasal 1 huruf m angka 1, ke-2 dan ke-3 
    Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah :

    Kegiatan menuai, memungut, mengupas, membersihkan, menyortir, menguliti, merajang,memotong, 
    merangkai, mengeringkan, dan mengawetkan untuk sementara barang-barang hasil pertanian, 
    perkebunan dan kehutanan yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan cara lainnya.

3.  Surat Edaran No. S-2355/PJ.3/1984 tanggal 15 November 1984 serta Surat No.S-1062/PJ.32/1988 
    tanggal 22 Juni 1988 menegaskan kegiatan merajang cengkeh, tidak termasuk pengertian 
    menghasilkan.

4.  Surat Edaran No. SE-37/PJ.5/1989 tanggal 17 Juli 1989 angka 1 menegaskan kegiatan merajang
    cengkeh, mengolah dan mencampur dengan bahan lain, dikategorikan sebagai kegiatan 
    menghasilkan, sehingga barang yang dihasilkan dari kegiatan ini dikategorikan sebagai barang kena 
    pajak.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, apabila kegiatan merajang cengkeh semata-mata dilakukan
    seperti dimaksud pada Surat Edaran tersebut pada angka 3, kegiatan tersebut bukan merupakan
    kegiatan yang dikategorikan sebagai menghasilkan BKP. Oleh karenanya pengusaha yang melakukan 
    kegiatan demikian tidak perlu mendaftarkan diri menjadi PKP.

    Namun demikian apabila dalam kegiatan yang disebut Wajib Pajak sebagai merajang cengkeh,
    kemudian ternyata di dalamnya terdapat kegiatan mencampur dengan bahan lain untuk memperoleh 
    aroma tertentu dan barang tersebut menjadi lebih berdaya guna sebagaimana dimaksud pada 
    SE-37/PJ.5/1989 tanggal 17 Juli 1989, maka kegiatan merajang cengkeh tersebut yang di dalamnya 
    juga mencakup kegiatan mencampur dikategorikan sebagai kegiatan menghasilkan dan karena 
    cengkeh yang dihasilkan tersebut merupakan BKP, maka penyerahannya terutang PPN dan sepanjang 
    PKP yang bersangkutan tidak termasuk pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya menjadi PKP.

Demikian agar menjadi maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/fc8fdb29501a6289b7bc8b0bdd8155df.txt · Last modified: (external edit)