peraturan:0tkbpera:fc8fdb29501a6289b7bc8b0bdd8155df
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Maret 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 593/PJ.52/1993
TENTANG
PENEGASAN TENTANG PKP ATAS USAHA CENGKEH RAJANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Semarang Timur Nomor : XXX tanggal
29 Januari 1993 yang tindasannya disampaikan kepada kami, berikut disampaikan penegasan sebagai
berikut :
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang No. 8 TAHUN 1983, tentang Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan PPn BM, tidak termasuk pengertian menghasilkan,
antara lain 1) memetik hasil pertanian; 2) menangkap dan memelihara ikan; 3) mengeringkan atau
menggarami makanan, dan sebagainya.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1985 disebutkan bahwa, termasuk
pengertian memetik hasil pertanian seperti dimaksud Pasal 1 huruf m angka 1, ke-2 dan ke-3
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah :
Kegiatan menuai, memungut, mengupas, membersihkan, menyortir, menguliti, merajang,memotong,
merangkai, mengeringkan, dan mengawetkan untuk sementara barang-barang hasil pertanian,
perkebunan dan kehutanan yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan cara lainnya.
3. Surat Edaran No. S-2355/PJ.3/1984 tanggal 15 November 1984 serta Surat No.S-1062/PJ.32/1988
tanggal 22 Juni 1988 menegaskan kegiatan merajang cengkeh, tidak termasuk pengertian
menghasilkan.
4. Surat Edaran No. SE-37/PJ.5/1989 tanggal 17 Juli 1989 angka 1 menegaskan kegiatan merajang
cengkeh, mengolah dan mencampur dengan bahan lain, dikategorikan sebagai kegiatan
menghasilkan, sehingga barang yang dihasilkan dari kegiatan ini dikategorikan sebagai barang kena
pajak.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, apabila kegiatan merajang cengkeh semata-mata dilakukan
seperti dimaksud pada Surat Edaran tersebut pada angka 3, kegiatan tersebut bukan merupakan
kegiatan yang dikategorikan sebagai menghasilkan BKP. Oleh karenanya pengusaha yang melakukan
kegiatan demikian tidak perlu mendaftarkan diri menjadi PKP.
Namun demikian apabila dalam kegiatan yang disebut Wajib Pajak sebagai merajang cengkeh,
kemudian ternyata di dalamnya terdapat kegiatan mencampur dengan bahan lain untuk memperoleh
aroma tertentu dan barang tersebut menjadi lebih berdaya guna sebagaimana dimaksud pada
SE-37/PJ.5/1989 tanggal 17 Juli 1989, maka kegiatan merajang cengkeh tersebut yang di dalamnya
juga mencakup kegiatan mencampur dikategorikan sebagai kegiatan menghasilkan dan karena
cengkeh yang dihasilkan tersebut merupakan BKP, maka penyerahannya terutang PPN dan sepanjang
PKP yang bersangkutan tidak termasuk pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya menjadi PKP.
Demikian agar menjadi maklum.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/fc8fdb29501a6289b7bc8b0bdd8155df.txt · Last modified: by 127.0.0.1