peraturan:0tkbpera:fc8ce6292e51ac8214f544324c56d10d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Juni 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 758/PJ.512/2001
TENTANG
PPN ATAS IMPOR SAPI BIBIT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx tanggal 29 Mei 2001 hal Penegasan PPN untuk Sapi Bibit
Impor, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Perusahaan Saudara adalah merupakan perusahaan yang ikut serta dalam pengadaan bibit
sapi impor di beberapa daerah.
b. Untuk menghilangkan keragu-raguan Pejabat Berwenang di daerah serta memberikan
kepastian kepada para importir ternak sapi bibit, dengan menunjuk Pasal 2 butir 1 ayat (c)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 Saudara memohon penegasan pembebasan dari
pengenaan PPN atas impor ternak sapi bibit.
2. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan
Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari
Pengenaan Paj'ak Pertambahan Nilai, dinyatakan antara lain bahwa atas impor Barang Kena Pajak
Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit peternakan dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang
Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bibit Dan Benih Untuk Pengembangan Industri
Pertanian, Peternakan Atau Perikanan diatur antara lain bahwa :
a. Yang dimaksud dengan bibit adalah segala jenis hewan yang nyata-nyata untuk
dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang peternakan;
b. Di samping itu bagi Importir yang melakukan usaha dibidang peternakan dapat diberikan
pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor bibit dan benih dengan mengajukan
permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
c. Adapun Permohonan pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit Peternakan wajib dilampiri :
- Akta pendirian perusahaan dan Surat Izin Industri;
- Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak;
- Rekomendasi dari departemen teknis terkait;
- Sertifikat kesehatan hewan dari negara asal dan dari departemen teknis terkait di
Indonesia;
- Rincian jumlah dan jenis bibit serta nilai pabeannya.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan ketentuan pada butir 3 yang harus
saudara penuhi dan memperhatikan isi surat Saudara, maka dengan ini ditegaskan bahwa atas impor
sapi bibit dapat dibebaskan dari pengenaan PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
a.n Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/fc8ce6292e51ac8214f544324c56d10d.txt · Last modified: by 127.0.0.1