peraturan:0tkbpera:fc84ad56f9f547eb89c72b9bac209312
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 167/PJ/2001

                              TENTANG

                      BENTUK LAPORAN PENERIMAAN PAJAK (LPP) 

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :

a.  bahwa sebagai tindak lanjut dari upaya pembenahan administrasi wajib pajak sesuai dengan 
    klasifikasi lapangan usaha dan dalam rangka menyediakan informasi penerimaan pajak sektoral dan 
    per wilayah otonomi daerah sebagai dasar perencanaan, pengawasan dan pengambilan berbagai 
    kebijakan perpajakan serta pendistribusian penerimaan pajak diperlukan penyempurnaan bentuk 
    Laporan Penerimaan Pajak;
b.  bahwa mulai tahun anggaran 2001 penggunaan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) yang menjadi 
    dasar pengisian Kode Jenis Pajak disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2000 tentang 
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu 
    menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk Laporan Penerimaan Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263); sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 Tentang Bea Materai (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1985  Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
5.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3848);
6.  Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengiriman Dokumen 
    Pertanggungjawaban Keuangan Negara Kepada Badan Pemeriksa Keuangan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG LAPORAN PENERIMAAN PAJAK (LPP).


                        Pasal 1

(1) Laporan Penerimaan Pajak (LPP) merupakan cetakan komputer sebagai hasil perekaman Surat 
    Setoran Pajak lembar ke-2, terdiri dari LPP Induk dengan 4 (empat) lampiran yaitu lampiran 1 adalah 
    SPMKP/SPMIB yang Telah Diuangkan, lampiran 2 adalah Rincian per Jenis Setoran Pajak, lampiran 3 
    adalah Penerimaan Pajak per Sektor Usaha, dan lampiran 4 adalah Penerimaan PPh Orang Pribadi dan 
    PPh Pasal 21 per Wilayah Otonomi Daerah.
(2) LPP Induk merupakan laporan penerimaan pajak per Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Jenis Pajak, 
    dikelompokkan dalam : PPh Non Migas, PPh Migas, PPN, PPn BM, Pendapatan Atas Pajak Lainnya, dan 
    Macam-macam Perhitungan.
(3) Lampiran 1 merupakan laporan realisasi pengembalian pajak/restitusi per jenis pajak dan realisasi 
    pemberian imbalan bunga.
(4) Lampiran 2 merupakan laporan penerimaan per jenis setoran, dikelompokkan per MAP.
(5) Lampiran 3 merupakan laporan penerimaan sektoral, dikelompokkan berdasarkan Klasifikasi 
    Lapangan Usaha.
(6) ......................... pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 2

(1) LPP dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan jumlah penerimaan pajak setiap bulan 
    dalam tahun anggaran berjalan, yang harus disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    atasannya paling lambat pada tanggal 20 (dua puluh) setelah akhir bulan laporan.
(2) Apabila tanggal penyampaian ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1) jatuh pada hari libur, maka LPP harus disampaikan paling lambat pada hari kerja 
    sebelum tanggal 20 (dua puluh) setelah akhir bulan laporan.
(3) Berdasarkan LPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    membuat LPP wilayah kerjanya dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (SIP) 
    serta menyampaikannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Perencanaan, 
    Potensi, dan Sistem Perpajakan paling lambat pada tanggal 25 (dua puluh lima) setelah akhir bulan 
    laporan.
(4) Apabila tanggal penyampaian ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (3) jatuh pada hari libur, maka LPP harus disampaikan paling lambat pada hari kerja 
    sebelum tanggal 25 (dua puluh lima) setelah akhir bulan laporan.


                        Pasal 3

Tembusan LPP Induk dan Lampiran 1 sebanyak tiga bulan laporan dalam triwulan yang dilaporkan, dikirim 
langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BEPEKA).


                        Pasal 4

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak  
Nomor : KEP-54/PJ/1998 tentang Penyempurnaan Bentuk Laporan Penerimaan Pajak (LPP), dinyatakan 
tidak berlaku lagi.


                        Pasal 5

Keputusan  Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku  pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan  penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/fc84ad56f9f547eb89c72b9bac209312.txt · Last modified: (external edit)