peraturan:0tkbpera:fc79f85644e61b73336061894220e641
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 November 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1082/PJ.341/2006 TENTANG PENJELASAN PENGENAAN PPh PASAL 26 SESUAI PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA-SINGAPURA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxx tanggal 30 Oktober 2000 perihal pembebanan PPh Pasal 26, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara pada intinya berisi sebagai berikut : a. Sekretariat Negara melakukan perjanjian/kontrak pemeliharaan dan pengadaan suku cadang Pesawat Kepresidenan dengan beberapa perusahaan asing (KEP Ltd.,JAP Ltd., dan ESEAP Ltd,) yang berdomisili di Singapura. Lingkup pekerjaan perusahaan asing dimaksud sesuai kontrak adalah sebagai berikut : - Lingkup pekerjaan KEP Ltd. adalah pengadaan suku cadang Fokker 28 VVIP pada tahun 2002. - Lingkup pekerjaan JAP Ltd. adalah pekerjaan perbaikan dan overhaul komponen pesawat Fokker 28 WIP yang dikerjakan di Singapura pada tahun 2002. - Lingkup pekerjaan ESEAP Ltd. adalah pemeliharaan, perbaikan dan pengadaan suku cadang pesawat helikopter AS 332 L2 WIP serta pelatihan yang terkait dengan pengoperasian pesawat tersebut. Pekerjaan tersebut dilaksanakan antara tahun 2002 sampai dengan 2004. b. Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan pelaksanaan anggaran Tahun 2002- 2005. Dalam temuannya, BPK mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari nilai bruto (nilai perjanjian) pemeliharaan dan pengadaan suku cadang Pesawat Kepresidenan. c. Saudara meminta klarifikasi berkenaan dengan pengenaan PPh Pasal 26 terhadap pelaksanaan perjanjian tersebut. 2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-Undang Pajak Penghasilan) antara lain mengatur sebagai beirkut : Pasal 26 ayat (1) Atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan : a. dividen; b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; e. hadiah dan penghargaan; f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya. Pasal 32A Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. 3. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura antara lain mengatur sebagai berikut : - Pasal 5 ayat 2 (i) 2. The term permanent establishment likewise encompases : (i) the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through an employee or other person (other than an agent of an independent status within the meaning of paragaph 7) where the activities continue within a Contracting State for a periode or periods aggregating more than 90 days within a twelve-month, period. - Pasal 7 ayat 1 3. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on bussines in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on bussines as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment. 4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain mengatur sebagai berikut : Butir 2.a. Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar. Butir 2.b Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar pengahasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut. Butir 3.a Surat keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner, Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : Pengadaan atau pembelian suku cadang pesawat kepada supplier di luar negeri tidak dikenakan PPh Pasal 26. a. Imbalan jasa yang dibayarkan kepada perusahaan yang berdomisili di Singapura berkaitan dengan pemeliharaan, perbaikan dan over houl pesawat serta pelatihan (training) tidak dikenakan PPh Pasal 26 sepanjang jasa-jasa tersebut tidak dilakukan di Indonesia atau dilakukan di Indonesia tetapi tidak melebihi waktu 90 hari dalam jangka waktu (periode) 12 bulan. b. Untuk dapat memperoleh manfaat P3B tersebut diatas, perusahaan-perusahaan Singapura sebagaimana tersebut pada butir 1 di atas wajib menyampaikan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Competent Authority Singapura kepada Sekretariat Negara selaku pembayar Penghasilan. Demikian kami sampaikan Pj. Direktur ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167
peraturan/0tkbpera/fc79f85644e61b73336061894220e641.txt · Last modified: (external edit)