User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:fc79f85644e61b73336061894220e641
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            20 November 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1082/PJ.341/2006

                             TENTANG

        PENJELASAN PENGENAAN PPh PASAL 26 SESUAI PERSETUJUAN PENGHINDARAN 
                  PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA-SINGAPURA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxx tanggal 30 Oktober 2000 perihal pembebanan PPh Pasal 26,
bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Saudara pada intinya berisi sebagai berikut :
    a.  Sekretariat Negara melakukan perjanjian/kontrak pemeliharaan dan pengadaan suku cadang
        Pesawat Kepresidenan dengan beberapa perusahaan asing (KEP Ltd.,JAP Ltd., dan ESEAP Ltd,)
        yang berdomisili di Singapura. Lingkup pekerjaan perusahaan asing dimaksud sesuai kontrak
        adalah sebagai berikut :
        -   Lingkup pekerjaan KEP Ltd. adalah pengadaan suku cadang Fokker 28 VVIP pada 
            tahun 2002.
        -   Lingkup pekerjaan JAP Ltd. adalah pekerjaan perbaikan dan overhaul komponen 
            pesawat Fokker 28 WIP yang dikerjakan di Singapura pada tahun 2002.
        -   Lingkup pekerjaan ESEAP Ltd. adalah pemeliharaan, perbaikan dan pengadaan suku 
            cadang pesawat helikopter AS 332 L2 WIP serta pelatihan yang terkait dengan 
            pengoperasian pesawat tersebut. Pekerjaan tersebut dilaksanakan antara tahun 2002
            sampai dengan 2004.
    b.  Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan pelaksanaan anggaran Tahun 2002-
        2005. Dalam temuannya, BPK mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari nilai bruto (nilai
        perjanjian) pemeliharaan dan pengadaan suku cadang Pesawat Kepresidenan.
    c.  Saudara meminta klarifikasi berkenaan dengan pengenaan PPh Pasal 26 terhadap 
        pelaksanaan perjanjian tersebut.

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-Undang Pajak Penghasilan) antara lain
    mengatur sebagai beirkut :

    Pasal 26 ayat (1) 
    Atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau
    yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk 
    usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain 
    bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto 
    oleh pihak yang wajib membayarkan :
    a.  dividen;
    b.  bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan
        pengembalian utang;
    c.  royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    d.  imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
    e.  hadiah dan penghargaan;
    f.  pensiun dan pembayaran berkala lainnya.

    Pasal 32A
    Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka
    penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

3.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura antara lain mengatur sebagai 
    berikut :
    -   Pasal 5 ayat 2 (i)
        2.  The term permanent establishment likewise encompases :
            (i) the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise
                through an employee or other person (other than an agent of an independent
                status within the meaning of paragaph 7) where the activities continue within
                a Contracting State for a periode or periods aggregating more than 90 days
                within a twelve-month, period.
    -   Pasal 7 ayat 1
        3.  The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State
            unless the enterprise carries on bussines in the other Contracting State through a
            permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on bussines as 
            aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so
            much of them as is attributable to that permanent establishment.

4.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan 
    Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain mengatur sebagai berikut :

    Butir 2.a.
    Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang
    berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat 
    Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang 
    membayar penghasilan terdaftar.

    Butir 2.b
    Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar pengahasilan
    untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara
    Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.

    Butir 3.a
    Surat keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara
    treaty partner, Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor 
    Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan
    dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    Pengadaan atau pembelian suku cadang pesawat kepada supplier di luar negeri tidak dikenakan 
    PPh Pasal 26.
    a.  Imbalan jasa yang dibayarkan kepada perusahaan yang berdomisili di Singapura berkaitan 
        dengan  pemeliharaan, perbaikan dan over houl pesawat serta pelatihan (training) tidak
        dikenakan PPh Pasal 26 sepanjang jasa-jasa tersebut tidak dilakukan di Indonesia atau 
        dilakukan di Indonesia tetapi tidak melebihi waktu 90 hari dalam jangka waktu (periode) 12
        bulan.
    b.  Untuk dapat memperoleh manfaat P3B tersebut diatas, perusahaan-perusahaan Singapura
        sebagaimana tersebut pada butir 1 di atas wajib menyampaikan Surat Keterangan Domisili
        yang diterbitkan oleh Competent Authority Singapura kepada Sekretariat Negara selaku
        pembayar Penghasilan.

Demikian kami sampaikan




Pj. Direktur

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/0tkbpera/fc79f85644e61b73336061894220e641.txt · Last modified: (external edit)