peraturan:0tkbpera:fc5b3186f1cf0daece964f78259b7ba0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 52/PJ.43/2003 TENTANG NPWP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 13 Januari 2003 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan kemungkinan kesalahan dalam pengiriman SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi mengingat Saudara tidak memiliki NPWP atas nama pribadi. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, diatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ./2001 tanggal 5 Agustus 2001 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Karyawan, diatur antara lain sebagai berikut: a. Pasal 1 Angka 1, yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan adalah karyawan tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang jumlahnya diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). b. Pasal 1 angka 4, Kantor Pelayanan Pajak Lokasi adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah terdaftar. c. Pasal 1 angka 5, Kantor Pelayanan Pajak Domisili adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/domisili Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan. d. Pasal 2, Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan wajib mendaftarkan diri dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) e. Pasal 3 ayat (1), Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Domisili atau melalui Kantor Pelayanan Pajak Lokasi. f. Pasal 5 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan secara jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang Saudara menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang jumlahnya diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka Saudara wajib mendaftarkan diri dan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Walaupun demikian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/fc5b3186f1cf0daece964f78259b7ba0.txt · Last modified: (external edit)