peraturan:0tkbpera:fc5b3186f1cf0daece964f78259b7ba0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 52/PJ.43/2003

                            TENTANG

                               NPWP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 13 Januari 2003 dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menanyakan kemungkinan kesalahan dalam pengiriman SPT Tahunan 
    Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi mengingat Saudara tidak memiliki NPWP atas nama pribadi.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000, diatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak 
    yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya 
    diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ./2001 tanggal 5 Agustus 2001 
    Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang 
    Berstatus Sebagai Karyawan, diatur antara lain sebagai berikut:
    a.  Pasal 1 Angka 1, yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai 
        Karyawan adalah karyawan tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan 
        dengan pekerjaan yang jumlahnya diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    b.  Pasal 1 angka 4, Kantor Pelayanan Pajak Lokasi adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah 
        kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah terdaftar.
    c.  Pasal 1 angka 5, Kantor Pelayanan Pajak Domisili adalah Kantor Pelayanan Pajak yang 
        wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/domisili Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus 
        Sebagai Karyawan.
    d.  Pasal 2, Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan wajib 
        mendaftarkan diri dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    e.  Pasal 3 ayat (1), Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan dapat 
        mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan 
        Pajak Domisili atau melalui Kantor Pelayanan Pajak Lokasi.
    f.  Pasal 5 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak 
        bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan secara jabatan sesuai 
        dengan ketentuan yang berlaku.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang Saudara menerima atau 
    memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang jumlahnya diatas Penghasilan Tidak 
    Kena Pajak (PTKP) maka Saudara wajib mendaftarkan diri dan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak 
    (NPWP). Walaupun demikian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memberikan Nomor Pokok Wajib 
    Pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/fc5b3186f1cf0daece964f78259b7ba0.txt · Last modified: (external edit)