peraturan:0tkbpera:fc5a29b5d423c94cdfacb0f706eecdb7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Februari 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 515/PJ.323/1988
TENTANG
PENYELESAIAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI STP PPN DAN PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Sehubungan dengan surat saudara nomor S-04/WPJ.11/BD.03/87 tanggal 30 Januari 1987 tentang
surat pemandangan STP. PPN, yang tembusannya dikirimkan kepada kami, maka bersama ini
diberikan penjelasan/penegasan sebagai berikut:
1.1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-151/PJ.2/1986 tanggal 10 Februari 1986
telah dicabut kembali berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor
KEP-808/PJ.2/1986 tanggal 10 Juli 1986.
1.2. Keputusan mengenai pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menyelesaikan
permohonan peninjauan kembali ataupun keberatan wajib pajak atas ketetapan PPN/PPn.BM
kepada pejabat esolon dibawahnya sedang dalam proses.
2. Berhubung karena itu, sebelum adanya keputusan mengenai pelimpahan wewenang Direktur Jenderal
Pajak diatas, maka semua permohonan keringanan/peninjauan kembali STP PPN/PPnBM yang
diterima oleh Kepala Inspeksi Pajak hendaknya diselesaikan sebagai berikut:
2.1. Kepala Inspeksi Pajak meneruskan permohonan wajib pajak diatas disertai dengan surat
uraian pemandangan kepada Direktur Jenderal Pajak.
2.2. Di dalam surat uraian pemandangan hendaknya dikemukakan usul dan alasannya.
2.3. Pengiriman ke Kantor Pusat hendaknya dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua)
minggu, dilampiri berkas penerbitan STP PPN/PPnBM.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. DJAPAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/fc5a29b5d423c94cdfacb0f706eecdb7.txt · Last modified: by 127.0.0.1