peraturan:0tkbpera:fc50322932b29b26cfc46fd9a91ec474
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Agustus 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1017/PJ.53/2001 TENTANG KEPASTIAN PERLAKUAN PAJAK ATAS KONTRAK DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 11 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa : 1.1. PT. PGN (Persero) mengikat perjanjian dengan lembaga-lembaga di lingkungan perguruan tinggi antara lain dengan : a. Lembaga Psikologi UI, untuk seleksi penerimaan pegawai baru maupun assessment test pegawai yang akan promosi jabatan. b. Lembaga PSKL ITB, untuk melakukan survey-survey pesisir pantai dalam rangka pelaksanaan jaringan pipa. 1.2. Dalam kaitan peningkatan kemampuan pegawai, PT.PGN (Persero) mengikutsertakan pegawai pada pelatihan yang diselenggarakan di lembaga pendidikan dan latihan dengan Klasifikasi : a. Modul disediakan oleh penyelenggara; b. Peserta diikuti oleh umum; c. Lokasi pelatihan di fasilitas penyelenggara. Saudara mohon jawaban perlakuan perpajakan atas kegiatan-kegiatan tersebut di atas. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain diatur hal-hal sebagai berikut : a. Pasal 1 angka 27, pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan Pemerintah, badan atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut. b. Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 jo. Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000. 1) Jasa seleksi dan assessment test pegawai serta jasa survey, tidak termasuk jenis jasa tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2) Jasa di bidang tenaga kerja yang meliputi jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, diatur antara lain : a. Yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan : 1) Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp.360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah). 2) Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). b. Bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Sesuai dengan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, ditegaskan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh instansi Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui KPN/Bendaharawan tidak dipungut PPN, sepanjang dana yang berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan dari instansi tersebut. 5. Sesuai dengan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996, suatu badan atau lembaga termasuk lembaga struktural resmi pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain; b. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; c. Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); d. Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 6.1. Atas kegiatan PT.PGN (Persero) dalam mengikat perjanjian dengan lembaga pendidikan perlakuan Pajak Pertambahan Nilainya adalah : a. Jasa seleksi dan assessment test pegawai oleh Lembaga Psikologi UI dan jasa survey pesisir pantai oleh Lembaga PSKL ITB, tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; b. Mengingat PT.PGN (Persero), Lembaga Psikologi UI dan Lembaga PSKL ITB tidak termasuk dalam pengertian instansi Pemerintah, maka PT.PGN (Persero) selaku badan pemungut PPN wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan jasa seleksi, assessment test dan jasa survey pesisir pantai. c. Apabila Lembaga Psikologi UI dan Lembaga PSKL ITB belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan peredaran usaha lembaga tersebut telah melebihi batasan pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, maka lembaga tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 6.2. Atas kegiatan PT.PGN (Persero) dalam mengikutsertakan pegawai pada pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, maka atas penyerahan jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja oleh lembaga pelatihan tenaga kerja tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/fc50322932b29b26cfc46fd9a91ec474.txt · Last modified: (external edit)