User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:fc50322932b29b26cfc46fd9a91ec474
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        14 Agustus 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1017/PJ.53/2001

                             TENTANG

                KEPASTIAN PERLAKUAN PAJAK ATAS KONTRAK DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 11 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa :     
        1.1.        PT. PGN (Persero) mengikat perjanjian dengan lembaga-lembaga di lingkungan perguruan 
        tinggi antara lain dengan :     
                a.      Lembaga Psikologi UI, untuk seleksi penerimaan pegawai baru maupun assessment 
            test pegawai yang akan promosi jabatan.     
                b.      Lembaga PSKL ITB, untuk melakukan survey-survey pesisir pantai dalam rangka 
            pelaksanaan jaringan pipa.     
        1.2.        Dalam kaitan peningkatan kemampuan pegawai, PT.PGN (Persero) mengikutsertakan 
        pegawai pada pelatihan yang diselenggarakan di lembaga pendidikan dan latihan dengan 
        Klasifikasi :     
                a.      Modul disediakan oleh penyelenggara;     
                b.      Peserta diikuti oleh umum;     
                c.      Lokasi pelatihan di fasilitas penyelenggara.     
                Saudara mohon jawaban perlakuan perpajakan atas kegiatan-kegiatan tersebut di 
            atas.     

2.      Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :     
        a.      Pasal 1 angka 27, pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan Pemerintah, 
        badan atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, 
        menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan 
        Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan Pemerintah, 
        badan, atau instansi Pemerintah tersebut.     
        b.      Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 jo. Pasal 14 Peraturan 
        Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000.     
                1)      Jasa seleksi dan assessment test pegawai serta jasa survey, tidak termasuk jenis 
            jasa tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.     
                2)      Jasa di bidang tenaga kerja yang meliputi jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga 
            kerja tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.     

3.      Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 
    tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, diatur antara lain :     
        a.      Yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku 
        melakukan penyerahan :     
                1)      Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp.360.000.000,00 
            (tiga ratus enam puluh juta rupiah).     
                2)      Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 180.000.000,00 
            (seratus delapan puluh juta rupiah).     
        b.      Bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh 
        Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.     

4.      Sesuai dengan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 
    1989, ditegaskan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh instansi Pemerintah yang 
    lain, yang pembayaran penggantiannya melalui KPN/Bendaharawan tidak dipungut PPN, sepanjang 
    dana yang berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga 
    memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan dari instansi tersebut.     

5.      Sesuai dengan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 
    1996, suatu badan atau lembaga termasuk lembaga struktural resmi pemerintah apabila memenuhi 
    syarat-syarat sebagai berikut :     
        a.      Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan 
        Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain;     
        b.      Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;     
        c.      Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu 
        Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan 
        Pemeriksa Keuangan (BPK);     
        d.      Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah.     

6.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :     
        6.1.        Atas kegiatan PT.PGN (Persero) dalam mengikat perjanjian dengan lembaga pendidikan 
        perlakuan Pajak Pertambahan Nilainya adalah :     
                a.      Jasa seleksi dan assessment test pegawai oleh Lembaga Psikologi UI dan jasa survey 
            pesisir pantai oleh Lembaga PSKL ITB, tidak termasuk jenis jasa yang tidak 
            dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahannya terutang Pajak 
            Pertambahan Nilai;     
                b.      Mengingat PT.PGN (Persero), Lembaga Psikologi UI dan Lembaga PSKL ITB tidak 
            termasuk dalam pengertian instansi Pemerintah, maka PT.PGN (Persero) selaku 
            badan pemungut PPN wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak 
            Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan jasa seleksi, assessment test dan jasa 
            survey pesisir pantai.     
                c.      Apabila Lembaga Psikologi UI dan Lembaga PSKL ITB belum dikukuhkan menjadi 
            Pengusaha Kena Pajak dan peredaran usaha lembaga tersebut telah melebihi batasan 
            pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, maka lembaga 
            tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
            Pajak.     
        6.2.        Atas kegiatan PT.PGN (Persero) dalam mengikutsertakan pegawai pada pelatihan yang 
        diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, maka atas penyerahan jasa 
        penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja oleh lembaga pelatihan tenaga kerja tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.     
 
Demikian untuk dimaklumi.
 


a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL 
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/0tkbpera/fc50322932b29b26cfc46fd9a91ec474.txt · Last modified: (external edit)