User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:fc452d063a72e0824cacf90a32c3e358
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 Nopember 1994      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2533/PJ.52/1994

                            TENTANG

      DASAR PENGENAAN PPN ATAS PENGIRIMAN BKP DARI KANTOR PUSAT KE KANTOR CABANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX  tanggal 25 Oktober 1994 perihal tersebut diatas yang 
menyampaikan permasalahan sebagai berikut :
i.  Sesuai ketentuan Pasal 3 dan Pasal 12 Undang-undang PPN 1984, pengiriman BKP dari Kantor Pusat 
    ke Kantor Cabang di anggap sebagai penyerahan Kena Pajak sehingga terutang PPN dan;
ii. Dilihat dari sudut perusahaan, penyerahan BKP tersebut belum dianggap sebagai transaksi yang 
    menimbulkan penghasilan bagi perusahaan, sehingga terdapat keraguan mengenai penentuan dasar 
    pengenaan pajak.

Atas permasalahan tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf n Undang-undang PPN 1984 disebutkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak 
    adalah jumlah Harga Jual, Penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual atau 
    pemberi Jasa, atau Nilai Impor yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

2.  Karena pengirimanan BKP dari Kantor Pusat ke Kantor Cabang atau sebaliknya belum merupakan 
    transaksi yang menimbulkan penghasilan, maka dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak adalah 
    sebagai berikut :
    2.1.    Dalam hal laba yang diharapkan terkandung dalam harga jual oleh Cabang kepada 
        konsumen, maka Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP dari Kantor Pusat ke Kantor 
        Cabang adalah Harga Jual tanpa memperhitungkan laba.
    2.2.    Dalam hal laba yang diharapkan terkandung dalam harga jual yang ditentukan Kantor Pusat 
        ke Kantor Cabang, sehingga harga jual Cabang kepada konsumen adalah sama dengan harga 
        jual Kantor Pusat, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah harga jual yang diminta atau 
        seharusnya diminta sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf n Undang-undang PPN 
        1984.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/fc452d063a72e0824cacf90a32c3e358.txt · Last modified: (external edit)