peraturan:0tkbpera:fc452d063a72e0824cacf90a32c3e358
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Nopember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2533/PJ.52/1994 TENTANG DASAR PENGENAAN PPN ATAS PENGIRIMAN BKP DARI KANTOR PUSAT KE KANTOR CABANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 25 Oktober 1994 perihal tersebut diatas yang menyampaikan permasalahan sebagai berikut : i. Sesuai ketentuan Pasal 3 dan Pasal 12 Undang-undang PPN 1984, pengiriman BKP dari Kantor Pusat ke Kantor Cabang di anggap sebagai penyerahan Kena Pajak sehingga terutang PPN dan; ii. Dilihat dari sudut perusahaan, penyerahan BKP tersebut belum dianggap sebagai transaksi yang menimbulkan penghasilan bagi perusahaan, sehingga terdapat keraguan mengenai penentuan dasar pengenaan pajak. Atas permasalahan tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf n Undang-undang PPN 1984 disebutkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual atau pemberi Jasa, atau Nilai Impor yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 2. Karena pengirimanan BKP dari Kantor Pusat ke Kantor Cabang atau sebaliknya belum merupakan transaksi yang menimbulkan penghasilan, maka dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut : 2.1. Dalam hal laba yang diharapkan terkandung dalam harga jual oleh Cabang kepada konsumen, maka Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP dari Kantor Pusat ke Kantor Cabang adalah Harga Jual tanpa memperhitungkan laba. 2.2. Dalam hal laba yang diharapkan terkandung dalam harga jual yang ditentukan Kantor Pusat ke Kantor Cabang, sehingga harga jual Cabang kepada konsumen adalah sama dengan harga jual Kantor Pusat, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah harga jual yang diminta atau seharusnya diminta sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf n Undang-undang PPN 1984. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/fc452d063a72e0824cacf90a32c3e358.txt · Last modified: (external edit)