peraturan:0tkbpera:fc452d063a72e0824cacf90a32c3e358
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Nopember 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2533/PJ.52/1994
TENTANG
DASAR PENGENAAN PPN ATAS PENGIRIMAN BKP DARI KANTOR PUSAT KE KANTOR CABANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 25 Oktober 1994 perihal tersebut diatas yang
menyampaikan permasalahan sebagai berikut :
i. Sesuai ketentuan Pasal 3 dan Pasal 12 Undang-undang PPN 1984, pengiriman BKP dari Kantor Pusat
ke Kantor Cabang di anggap sebagai penyerahan Kena Pajak sehingga terutang PPN dan;
ii. Dilihat dari sudut perusahaan, penyerahan BKP tersebut belum dianggap sebagai transaksi yang
menimbulkan penghasilan bagi perusahaan, sehingga terdapat keraguan mengenai penentuan dasar
pengenaan pajak.
Atas permasalahan tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf n Undang-undang PPN 1984 disebutkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak
adalah jumlah Harga Jual, Penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual atau
pemberi Jasa, atau Nilai Impor yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
2. Karena pengirimanan BKP dari Kantor Pusat ke Kantor Cabang atau sebaliknya belum merupakan
transaksi yang menimbulkan penghasilan, maka dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak adalah
sebagai berikut :
2.1. Dalam hal laba yang diharapkan terkandung dalam harga jual oleh Cabang kepada
konsumen, maka Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP dari Kantor Pusat ke Kantor
Cabang adalah Harga Jual tanpa memperhitungkan laba.
2.2. Dalam hal laba yang diharapkan terkandung dalam harga jual yang ditentukan Kantor Pusat
ke Kantor Cabang, sehingga harga jual Cabang kepada konsumen adalah sama dengan harga
jual Kantor Pusat, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah harga jual yang diminta atau
seharusnya diminta sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf n Undang-undang PPN
1984.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/fc452d063a72e0824cacf90a32c3e358.txt · Last modified: by 127.0.0.1