peraturan:0tkbpera:fc192b0c0d270dbf41870a63a8c76c2f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Agustus 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.24/1996
TENTANG
PEMBERIAN KODE MAP DAN KODE SETORAN UNTUK PPH FINAL ATAS PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP
DAN PERUBAHAN KODE MAP ATAS PERSEWAAN TANAH DAN BANGUNAN YANG DIPUNGUT OLEH PEMUNGUT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus
1996 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan khususnya Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) dan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.42/1996 tanggal 14 Agustus 1996 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan (Seri Pph Umum No.36) angka 5, 10a dan 11a untuk
penyetoran Pajak Penghasilan Final atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap digunakan Surat Setoran
pajak (SSP) Final untuk keperluan administrasi perlu ditetapkan kode MAP dan kode setoran pada SSP Final
seperti daftar dibawah ini.
Selain hal di atas terdapat perubahan kode MAP atas Persewaan Tanah dan Bangunan yang dipungut oleh
Pemungut. Untuk masa transisi diusulkan pada jenis Pajak Penghasilan Pasal 23 mengingat adanya rencana
pengelompokan kembali penerimaan Pajak Penghasilan yang termasuk Pasal 4 ayat (2) Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dalam
satu Kode MAP sehingga kode MAP untuk Persewaan Tanah dan Bangunan yang dipungut oleh Pemungut
diubah dari 0113 menjadi 0114.
Sehubungan dengan kedua hal tersebut di atas, maka penggunaan kode MAP dan kode Setoran diatur sebagai
berikut :
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jenis Penghasilan MAP Kode Setoran Jenis SSP
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Pph atas selisih lebih penilaian 0115 96 SSP Final
kembali aktiva tetap
2. Pph atas persewaan Tanah dan Bangunan 0114 1 SSP Umum
yang dipungut oleh pemungut
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian.
a.n Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak,
ttd.
Drs. Karsono Surjowibowo
peraturan/0tkbpera/fc192b0c0d270dbf41870a63a8c76c2f.txt · Last modified: by 127.0.0.1