peraturan:0tkbpera:fc03d48253286a798f5116ec00e99b2b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                30 Oktober 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 48/PJ.43/1995

                        TENTANG

        PROSEDUR PEMROSESAN PERMOHONAN PEMUSATAN PPh PASAL 21. (SERI PPh PASAL 21 NOMOR 8)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana dimaklumi prosedur penerbitan Surat Keputusan persetujuan/penolakan pemusatan PPh Pasal 21 
oleh Kantor Pusat DJP atas permohonan Wajib Pajak yang melakukan kewajiban pemotongan/penyetoran/
pelaporan PPh Pasal 21 secara terpusat (sentralisasi PPh Pasal 21), diperlukan laporan dan pendapat dari 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lokasi.

Dalam membuat laporan dan pendapat tersebut, terlebih dahulu harus dilakukan pemeriksaan sederhana 
lapangan pada lokasi dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

Untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pemusatan PPh Pasal 21 terdapat kendala antara lain :
1.  Banyak diantara Kantor Pelayanan Pajak dalam melakukan pemeriksaan sederhana lapangan belum 
    memenuhi jadwal yang telah digariskan menurut ketentuan pada lampiran II Angka IV Nomor urut 3 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-10/PJ.11/1993 tanggal 4 Oktober 1993, sehingga laporan 
    yang disampaikan ke Kantor Pusat DJP tidak dalam waktu yang bersamaan tetapi dengan tenggang 
    waktu yang cukup lama antara KPP yang satu dengan KPP yang lain.

2.  Hasil laporan pemeriksaan sederhana lapangan dari KPP seringkali menolak permohonan pemusatan 
    PPh Pasal 21 yang secara tersirat penolakan tersebut lebih disebabkan oleh alasan pencapaian target 
    penerimaan.

3.  Untuk mempercepat pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak dan mengatasi kendala tersebut di 
    atas, maka pemrosesan permohonan pemusatan PPh Pasal 21 diatur sebagai berikut :
    a.  Bagi perusahaan yang memakai peralatan komputer dalam menghitung gaji dan PPh Pasal 21 
        untuk seluruh karyawannya, sedangkan perusahaan tersebut tidak menempatkan pegawai 
        yang secara khusus menghitung gaji dan PPh Pasal 21 di masing-masing cabang/lokasi dan 
        disamping itu perusahaan tersebut melakukan penggajian dengan mentransfer gaji ke 
        masing-masing rekening karyawan melalui bank, maka prosedur penyelesaian permohonan 
        pemusatan PPh Pasal 21 tidak perlu dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan oleh KPP di 
        masing-masing lokasi usaha yang dimintakan pemusatan, tetapi Wajib Pajak cukup 
        memberikan bukti ke Kantor Pusat DJP i.c. Direktorat PPh mengenai penghitungan gaji dan 
        PPh Pasal 21 dengan komputer bagi seluruh karyawan berupa :
        -   daftar gaji
        -   bukti transfer gaji kepada masing-masing karyawan
        -   lembar (voucher) penghitungan gaji dan PPh Pasal 21.

        Dalam hal Wajib Pajak belum memberikan/melampirkan bukti-bukti tersebut, maka Kantor 
        Pusat DJP i.c. Direktorat PPh dapat meminta kelengkapan tersebut, serta penjelasan melalui 
        surat kepada Wajib Pajak yang meminta permohonan tersebut.

    b.  Bagi perusahaan yang mengadministrasikan pembayaran dan penghitungan gaji secara 
        manual, pemrosesan permohonan pemusatan PPh Pasal 21 tetap dilaksanakan sesuai dengan 
        ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.: 
        SE-43/PJ.23/1985 dan No.: SE-09/PJ.431/1990.

4.  Untuk mengetahui apakah di lokasi usaha yang telah disetujui pemusatannya dikemudian hari terdapat 
    atau tidak terdapat administrasi penggajian/pemotongan PPh Pasal 21, maka setelah lewat masa 2 
    (dua) tahun sejak tanggal persetujuan pemusatan PPh Pasal 21, KPP yang wilayahnya meliputi 
    kedudukan lokasi usaha perusahaan yang bersangkutan, dapat melakukan pemeriksaan sederhana 
    lapangan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/fc03d48253286a798f5116ec00e99b2b.txt · Last modified: (external edit)