peraturan:0tkbpera:fbf6e9ffad68f73e466198206987dedc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Agustus 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1063/PJ.513/2001
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS AIR BERSIH YANG DIALIRKAN MELALUI PIPA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : xxxxxx, tanggal 2 Met 2001 hal Mohon Penjelasan, dengan ini
diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara memohon klarifikasi mengenai apakah air industri yang dialirkan
melalui pipa oleh perusahaan pengelola Kawasan industri ke perusahaan-perusahaan industri
termasuk kategori bebas PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2001 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 B ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 angka 1 huruf g dan
Pasal 2 angka 2 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 jo. Pasal 4 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001, dinyatakan bahwa air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh
Perusahaan Air Minum termasuk dalam Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Air Bersih Oleh Perusahaan Air Minum, bahwa :
a. Dalam Pasal 1 angka 1, Air bersih adalah air bersih yang belum siap untuk diminum yang
dihasilkan dan diserahkan oleh Perusahaan Air Minum dengan cara dialirkan melalui pipa atau
dengan cara lain seperti diserahkan melalui mobil tangki air.
b. Dalam Pasal 1 angka 2, Perusahaan Air Minum adalah Perusahaan Air Minum milik Pemerintah
atau Swasta, baik merupakan kegiatan dari satu divisi atau seluruh divisi dari Perusahaan
tersebut yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan dan melakukan penyerahan air bersih.
c. Dalam Pasal 3 ayat (3) Jo. ayat (4) Perusahaan Air Minum yang di samping melakukan
penyerahan Air bersih juga melakukan penyerahan Barang dan atau Jasa yang terutang Pajak
Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak dan atas penyerahan air bersih tersebut, Perusahaan Air Minum wajib menerbitkan
Faktur Pajak yang dibubuhi cap PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
12 TAHUN 2001.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa sepanjang perusahaan pengelola Kawasan Industri dalam kegiatan usahanya di
samping melakukan penyerahan barang dan atau jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai juga
bertindak sebagai perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b dan telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan air bersih yang disalurkan melalui
pipa kepada para pelanggannya dibebaskan dari PaJak Pertambahan Nilai. Atas penyerahan air bersih
tersebut pengelola Kawasan Industri wajib menerbitkan Faktur Pajak yang dibubuhi cap PPN
DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A. n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/fbf6e9ffad68f73e466198206987dedc.txt · Last modified: by 127.0.0.1