peraturan:0tkbpera:fbf6c91454d7c3cea7b03f3092cbfb73
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 20/BC/1998
TENTANG
KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal
27 Februari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau yang mulai berlaku
sejak tanggal 1 April 1998 telah ditetapkan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang
untuk mengatur dan menetapkan isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk masing-masing
Golongan Pengusaha Pabrik;
b. bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KMK.05/1996 tanggal 1
April 1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang
Kena Cukai, telah diatur mengenai kemasan untuk penjualan eceran Barang Kena Cukai yang
pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai;
c. bahwa untuk pelaksanaan huruf a dan b perlu ditetapkan ketentuan mengenai kemasan penjualan
eceran hasil tembakau dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998
tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan,
Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 tentang
Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau;
5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-74/BC/1997 tanggal 17 September 1997
tentang Penambahan Jumlah Isi Kemasan Penjualan Eceran Sigaret Kretek Mesin (SKM) Pabrik
Golongan Kecil Dan Menengah Kecil.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan kemasan penjualan eceran hasil tembakau adalah kemasan dengan isi dalam jumlah
tertentu sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 3 keputusan ini, dengan menggunakan bahan atau benda
yang dapat melindungi dari kerusakan dan dapat meningkatkan pemasarannya.
Pasal 2
Pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau wajib dicantumkan :
a. merek dan jenis hasil tembakau yang dikemas;
b. nama dan lokasi Pabrik;
c. kalimat "PERINGATAN PEMERINTAH MEROKOK DAPAT MERUGIKAN KESEHATAN";
d. ketentuan-ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait.
Pasal 3
(1) Jumlah isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau berupa rokok kretek yang diproduksi oleh
Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :
____________________________________________________________________________________
Jenis Hasil Tembakau Golongan Pabrik Jumlah Isi Kemasan
(batang)
____________________________________________________________________________________
SKM - Besar dan Menengah 12, 16, 20, dan 50
- Menengah Kecil 10, 12, 16, 20, dan 50
- Kecil 10, 12, 16, dan 20
____________________________________________________________________________________
SKT - Besar 12, 16, 20, dan 50
- Menengah 10, 12, 16, 20, dan 50
- Kecil 10, 12, 16, dan 50
- Kecil Sekali 10, 12, dan 16
____________________________________________________________________________________
KLB/KLM - Besar, Menengah, dan Kecil 3, 6, 10. 12, 16, dan 50
- Kecil Sekali 3, 6, 10, dan 16
____________________________________________________________________________________
(2) Jumlah isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau berupa Sigaret Putih Mesin (SPM) yang
diproduksi oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam negeri ditetapkan 20 batang setiap
kemasannya.
(3) Jumlah isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :
a. Jenis cerutu (CRT) sebanyak-banyaknya 100 batang setiap kemasannya
b. Jenis tembakau iris (TIS) sebanyak-banyaknya 2,5 (dua setengah) kilogram setiap
kemasannya.
c. Jenis tembakau senggruk atau hasil tembakau lainnya sebanyak-banyaknya 100 gram setiap
kemasannya.
Pasal 4
Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor
KEP-16/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau dan
KEP-74/BC/1997 tanggal 17 September 1997 tentang Penambahan Jumlah Isi Kemasan Penjualan Eceran
Sigaret Kretek Mesin (SKM) Pabrik Golongan Kecil Dan Menengah Kecil dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 April 1998, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Salinan keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 1998
Direktur Jenderal
ttd.
Soehardjo
NIP.060013988
peraturan/0tkbpera/fbf6c91454d7c3cea7b03f3092cbfb73.txt · Last modified: by 127.0.0.1