peraturan:0tkbpera:fbefa505c8e8bf6d46f38f5277fed8d6
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 393/PJ.52/2003

                            TENTANG

     PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN ATAS HIBAH BAHAN BAKU JARING IKAN 
                         DARI PEMERINTAH JEPANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Maret 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    1.1.    Sesuai dengan Japan's Non-Project Grant Aid 2001, Pemerintah Indonesia memperoleh hibah 
        bahan baku jaring ikan dari Pemerintah Jepang. Bahan baku tersebut selanjutnya akan diolah 
        menjadi jaring dan tali alat penangkap ikan oleh IKPI (Induk Koperasi Perikanan Indonesia). 
        Adapun dokumen yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
        -   Surat dari Dirjen Perikanan Tangkap tentang Bantuan Hibah Bahan Baku Jaring 
            Nomor XXX tanggal 27 Nopember 2002;
        -   Foto Copy Minutes of Discussion on Implementation of Japan's Non-Project Grant Aid  
            2001 for the Republic of Indonesia;
        -   Confirmation on Delivery Schedule for Materials of Fishing Nets tanggal 17 Februari 
            2003;
        -   Surat Rekomendasi Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor XXX tanggal     
            21 Maret 2003;
        -   Daftar Barang yang akan diimpor (Master List).
    1.2 Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas 
        hibah bahan baku jaring ikan.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    2.1 Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang   
        dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa Pajak Pertambahan 
        Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;
    2.2 Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan   
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena 
        Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, mengatur bahwa PPN dan PPnBM tidak 
        dipungut atas:
        a.  barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia   
            berdasarkan azas timbal balik;
        b.  barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada 
            Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak 
            memegang paspor Indonesia;
        c.  barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
        d.  barang untuk keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang  
            terbuka untuk umum;
        e.  barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
        f.  barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
        g.  peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
        h.  barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa 
            yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, 
            atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-   
            kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk 
            diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia 
            setempat;
        i.  barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang 
            kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 
            Pabean;
        j.  barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan 
            untuk kepentingan umum;
        k.  perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan 
            pertahanan dan keamanan negara.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    kami tegaskan bahwa atas impor bahan baku jaring ikan tidak termasuk dalam kategori sebagaimana 
    dimaksud dalam ketentuan butir 2 di atas, sehingga atas impor bahan baku jaring ikan dari 
    Pemerintah Jepang tetap terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/fbefa505c8e8bf6d46f38f5277fed8d6.txt · Last modified: (external edit)