peraturan:0tkbpera:fbd85d9451c0d7555518534bcbac00e3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    28 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 316/PJ.31/2004

                            TENTANG

        PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ASIAN DEVELOPMENT BANK (ADB)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Maret 2004 perihal permohonan ADB untuk 
memperoleh Pembebasan Pajak dan Capital Control atas Usahanya di bidang Penjaminan pada sektor swasta 
di Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut pada intinya dikemukakan bahwa ADB menyatakan keinginannya untuk 
    melakukan usaha di bidang Partial Risk Guarantee (PRG) dan Partial Credit Guarantee (PCG) pada 
    sektor swasta di Indonesia. Salah satu permasalahannya adalah menyangkut permohonan 
    pembebasan pajak berdasarkan Article 56.1. ADB Charter, yang menyatakan:

    "The Bank, its assets, property, income and its operations and transactions, shall be exempt from all 
    taxation and from all customs duties. The Bank shall also be exempt from any obligation for the 
    payment, withholding or collection of any tax or duty."

    Sebagai negara anggota, Indonesia telah ikut menandatangani dan meratifikasi ADB Charter tersebut 
    melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1966 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1966. 
    Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah tersebut, Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengambil 
    segala tindakan guna memenuhi kewajiban-kewajiban dan menggunakan hak-hak Republik Indonesia 
    menurut Persetujuan Pendirian Bank Pembangunan Asia dan resolusi-resolusi yang bertalian dengan     
    Persetujuan tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 3 huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, tidak termasuk    
    sebagai Subjek Pajak antara lain, organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat:
    a.  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
    b.  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk mendapatkan penghasilan dari Indonesia 
        selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para 
        anggota.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000, Asian Development Bank 
    (ADB) telah ditetapkan sebagai organisasi internasional bukan Subjek Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat kami sampaikan pendapat bahwa:
    a.  ADB dan organisasi-organisasi internasional lainnya yang sejenis (seperti : IFC, IDB, dan EIB) 
        yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 sebagai 
        bukan Subjek Pajak, sebenarnya sudah tidak memenuhi persyaratan lagi untuk diperlakukan 
        sebagai bukan Subjek Pajak, karena melakukan kegiatan investasi/pembiayaan di sektor 
        swasta;
    b.  Namun terhadap ADB dan organisasi-organisasi internasional lainnya yang sejenis tidak dapat 
        dikenakan Pajak Penghasilan dan kewajiban pajak lainnya, karena adanya ketentuan 
        pembebasan pajak dalam perjanjian pendiriannya yang mengikat negara-negara anggotanya 
        terutama setelah dilakukan ratifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di 
        masing-masing negara;
    c.  Permohonan ADB untuk memperoleh pembebasan pajak atas hasil usahanya di bidang 
        penjaminan pada sektor swasta di Indonesia, pada hemat kami dapat dikabulkan berdasarkan 
        ketentuan ADB Charter, bukan berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan.

Demikian pendapat kami untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/fbd85d9451c0d7555518534bcbac00e3.txt · Last modified: (external edit)