peraturan:0tkbpera:fb7b9ffa5462084c5f4e7e85a093e6d7
            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 323/KMK.03/2002

                        TENTANG

             BENTUK, UKURAN DAN WARNA BENDA METERAI DESAIN TAHUN 2002

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa untuk meningkatkan keamanan terhadap benda meterai dari tindakan pemalsuan, perlu 
    mengubah disain benda meterai tahun 2000;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2002;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas 
    Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950);

3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK, UKURAN DAN WARNA BENDA METERAI DISAIN TAHUN 
2002.


                        Pasal 1

Bentuk, ukuran dan warna Meterai Tempel nominal Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
a.  Bentuk Meterai Tempel nominal Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm 
    x 24 mm.
b.  Cetakan dasar terdiri dari garis-garis yang berwarna coklat, hijau dan perak.
c.  Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna coklat dan hitam terdiri dari:
    1.  Teks "METERAI", "TEMPEL" dan "Tgl" serta angka "20..." berada di tiga baris pojok kanan atas 
        dengan warna gradasi coklat dan hitam;
    2.  Angka nominal 3000 dan teks "TIGA RIBU RUPIAH" berada di bawahnya dengan warna 
        gradasi coklat dan hitam;
    3.  Lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kiri atas dengan warna coklat;
    4.  Ornamen-ornamen tradisional, roset yang dibentuk oleh garis-garis positif dan negatif, disertai 
        mikroteks "PAJAKPAJAK" dengan warna gradasi coklat dan hitam berada di bagian   pojok kiri 
        bawah.

d.  Jenis kertas sekuriti meterai tempel, warna putih, berlapis pada satu sisi (one side conted), memiliki 
    tanda air segi lima (pentagonal) yang utuh atau terpotong sebagian dengan berat dasar sekitar 
    84 gr/m2, memiliki serat-serat tampak (visible fibers) berwarna biru dan bagian belakang kertas 
    mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan;

e.  Terdapat lubang perforasi berbentuk oval disisi kiri dan kanan (di antara perforasi berbentuk bulat) 
    dan perforasi berbentuk bintang di tengah cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan 
    cetakan.


                        Pasal 2

Bentuk, ukuran dan warna Meterai Tempel nominal Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
a.  Bentuk Meterai Tempel nominal Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 
    32 mm x 24 mm.
b.  Cetakan dasar terdiri dari garis-garis yang berwarna coklat muda dan warna emas.
c.  Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna coklat dan hitam terdiri dari:
    1.  Teks "METERAI", "TEMPEL" dan "Tgl" serta angka "20..." berada di tiga baris pojok kanan atas 
        dengan warna gradasi coklat hitam;
    2.  Angka nominal 6.000 dan teks "ENAM RIBU RUPIAH" dengan warna hitam berada di bawahnya 
        dengan warna gradasi coklat dan hitam;
    3.  Lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kiri atas dengan warna coklat;
    4.  Ornamen-ornamen tradisional, roset yang dibentuk oleh garis-garis positif dan negatif, disertai 
        mikroteks "PAJAKPAJAK" dengan warna gradasi coklat dan hitam berada di bagian   pojok kiri 
        bawah.

d.  Jenis kertas sekuriti meterai tempel, warna putih, berlapis pada satu sisi (one side conted), memiliki 
    tanda air segi lima (pentagonal) yang utuh atau terpotong sebagian dengan berat dasar sekitar 
    84 gr/m2, memiliki serat-serat tampak (visible fibers) berwarna biru dan bagian belakang kertas 
    mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan;

e.  Terdapat lubang perforasi berbentuk oval disisi kiri dan kanan (di antara perforasi berbentuk bulat) 
    dan perforasi berbentuk bintang di tengah cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan 
    cetakan.


                        Pasal 3

Bentuk, ukuran dan warna Kertas Meterai ukuran A3 nominal Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) adalah sebagai 
berikut:
a.  Bentuk Kertas Meterai ukuran A3 nominal Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan 
    ukuran 29,7 cm x 42 cm;
b.  Kertas berwarna putih, memendar lemah kebiru-biruan di bawah sinar/lampu ultra violet, memiliki 
    tanda air garis-garis arah horizontal dan vertikal serta teks "INDONESIA" terbaca arah diagonal, dilipat 
    di dua tempat menjadi empat halaman yaitu halaman satu sebagai halaman muka dan halaman empat 
    sebagai halaman belakang;
c.  Gambar dan cetakan yang terdapat pada halaman satu adalah sebagai berikut:
    1.  Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal) yang memuat 
        Gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun 
        pencetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda;
    2.  Teks "METERAI Rp 6000" di atas membentuk arah melingkar dan teks "REPUBLIK INDONESIA" 
        di tengah bawah membentuk arah melingkar. Di sekeliling cetakan luar terdapat mikro teks 
        "DITJEN PAJAK 2002" sedangkan di lingkaran dalam terdapat mikro teks "REPUBLIK 
        INDONESIA".
d.  Pada halaman empat terdapat cetakan berbentuk lingkaran oval yang dibentuk oleh mikro teks 
    "DITJEN PAJAK 2002" di pojok kanan bawah.


                        Pasal 4

Bentuk, ukuran dan warna Kertas Meterai ukuran A4 nominal Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) adalah sebagai 
berikut:
a.  Bentuk Kertas Meterai ukuran A4 nominal Rp 6000,- (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan 
    ukuran 29,7 cm x 21 cm;
b.  Kertas berwarna putih, memendar lemah kebiru-biruan di bawah sinar/lampu ultra violet, memiliki 
    tanda air garis-garis arah horizontal dan vertikal serta teks "INDONESIA" terbaca arah diagonal;
c.  Gambar dan cetakan yang terdapat pada halaman muka adalah sebagai berikut:
    1.  Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal) yang memuat 
        Gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun 
        pencetakan tertulis di bagian atas burung Garuda;
    2.  Teks "METERAI Rp 6000" diatas membentuk arah melingkar dan teks "REPUBLIK INDONESIA" 
        ditengah bawah membentuk arah melingkar. Di sekeliling cetakan luar terdapat mikro teks 
        "DITJEN PAJAK 2002" sedangkan dilingkaran dalam terdapat mikro teks "REPUBLIK 
        INDONESIA".


                        Pasal 5

Benda Meterai disain tahun 2000 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
133/KMK.04/2000 masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2002.


                        Pasal 6

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
133/KMK.04/2000 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2000, dinyatakan tidak 
berlaku.


                        Pasal 7

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/fb7b9ffa5462084c5f4e7e85a093e6d7.txt · Last modified: (external edit)