peraturan:0tkbpera:fb6e7c396949fea1f6f6bf144dbc7908
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Desember 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1046/PJ.52/2004 TENTANG PENGKREDITAN PPN MASUKAN DI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 3 Nopember 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. PT ABC NPWP xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx merupakan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 498/KMK.04/2002, yang bergerak di bidang usaha industri tekstil; b. Selama ini, atas pembelian bahan baku yang akan digunakan untuk produksi telah dipungut PPN oleh beberapa supplier. Saudara membayar PPN yang dipungut tersebut dengan asumsi bahwa : - Pajak Masukan yang telah dibayar dapat dikreditkan walaupun berstatus sebagai perusahaan di Kawasan Berikat; - Faktur Pajak Standar yang diterima dari supplier tanpa cap/stempel "PPN Tidak Dipungut" dilaporkan dalam Lampiran B1 SPT Masa PPN 1195, sepanjang Faktur Pajak tersebut memenuhi syarat untuk dikreditkan. c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan apakah PPN yang telah dipungut oleh supplier dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN tersebut dapat dikreditkan. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur bahwa : a. Pasal 9 ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama; b. Pasal 9 ayat (8), Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk : - perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; - perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; - perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; - pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; - perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana; - perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); - pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); - perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; - perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. c. Pasal 16B ayat (3), Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa Pajak Masukan yang telah dibayar dapat dikreditkan sepanjang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir 2 di atas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Semarang Timur; 4. Kepala KPP PMA Empat.
peraturan/0tkbpera/fb6e7c396949fea1f6f6bf144dbc7908.txt · Last modified: (external edit)