peraturan:0tkbpera:fb6e7c396949fea1f6f6bf144dbc7908
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            28 Desember 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1046/PJ.52/2004

                             TENTANG

            PENGKREDITAN PPN MASUKAN DI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 3 Nopember 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  PT ABC NPWP xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx merupakan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) 
        merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) sesuai dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 498/KMK.04/2002, yang bergerak di bidang usaha industri tekstil;
    b.  Selama ini, atas pembelian bahan baku yang akan digunakan untuk produksi telah dipungut 
        PPN oleh beberapa supplier. Saudara membayar PPN yang dipungut tersebut dengan asumsi 
        bahwa :
        -   Pajak Masukan yang telah dibayar dapat dikreditkan walaupun berstatus sebagai 
            perusahaan di Kawasan Berikat;
        -   Faktur Pajak Standar yang diterima dari supplier tanpa cap/stempel "PPN Tidak 
            Dipungut" dilaporkan dalam Lampiran B1 SPT Masa PPN 1195, sepanjang Faktur Pajak
            tersebut memenuhi syarat untuk dikreditkan.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan apakah PPN yang telah 
        dipungut oleh supplier dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN tersebut dapat dikreditkan.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur bahwa :
    a.  Pasal 9 ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran 
        untuk Masa Pajak yang sama;
    b.  Pasal 9 ayat (8), Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur 
        dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
        -   perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan 
            sebagai Pengusaha Kena Pajak;
        -   perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan 
            langsung dengan kegiatan usaha;
        -   perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, 
            dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
        -   pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
            dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
            Pajak;
        -   perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa 
            Faktur Pajak Sederhana;
        -   perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak 
            memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
        -   pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
            dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
        -   perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih 
            dengan  penerbitan ketetapan pajak;
        -   perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak 
            dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang 
            diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
    c.  Pasal 16B ayat (3), Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan 
        atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

3.  Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami 
    tegaskan bahwa Pajak Masukan yang telah dibayar dapat dikreditkan sepanjang tidak termasuk dalam 
    kategori sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir 2 di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP Semarang Timur;
4.  Kepala KPP PMA Empat.
peraturan/0tkbpera/fb6e7c396949fea1f6f6bf144dbc7908.txt · Last modified: (external edit)