peraturan:0tkbpera:fb647ca6672b0930e9d00dc384d8b16f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Maret 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 183/PJ.51/2004
TENTANG
PEMUNGUT PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat-surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Januari 2004 hal Permohonan Penjelasan mengenai
KMK 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 dan Nomor XXX tanggal 1 Maret 2004 hal penyampaian
dokumen dari PT XYZ, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat-surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. PT ABC mempunyai klien yang terikat pada Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil.
b. Dengan berlakunya KMK 563/KMK.03/2003, yang ditetapkan sebagai pemungut PPN hanyalah
Bendaharawan Pemerintah dan KPKN.
c. Saudara memohon penjelasan mengenai apakah KMK 563/KMK.03/2003 berlaku untuk
semuanya tanpa melihat apakah WP tersebut Kontraktor Kontrak Karya dan Kontrak Bagi
Hasil, atau apakah prinsip Lex Spesialis derogat Lex Generalis tetap diberlakukan bagi
Kontraktor Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil.
d. Sebagai bahan referensi, Saudara menyampaikan fotokopi Kontrak Karya PT XYZ, salah satu
klien Saudara.
2. Dalam Kontrak Karya (Contract of Work) antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT XYZ, salah
satu klien PT ABC, antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 9 angka 6:
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan untuk barang mewah sesuai dengan Undang-undang
PPN 1994.
Perusahaan akan:
a) Sejak 1 Januari 1996:
(iii) Tetap memungut dan menyetorkan PPN dan/atau pajak penjualan barang mewah
dengan tarif 10% (atau tarif yang lebih rendah yang mungkin berlaku sesuai Undang-
undang PPN 1994) sehubungan dengan pembelian-pembelian barang kena pajak dan
jasa kena pajak (termasuk jasa-jasa yang diberikan oleh subkontraktor Perusahaan)
di Indonesia.
3. Sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/KMK.04/1988 tanggal 19 September 1988 tentang
ketentuan perpajakan dalam Kontrak Karya Pertambangan, Kontrak Karya Pertambangan hendaknya
diberlakukan atau dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang
diatur dalam kontrak karya diberlakukan secara khusus (lex specialis).
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang
Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk
Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya, yang mulai berlaku sejak
1 Januari 2004, mengatur antara lain:
a. Pasal 2 ayat (1), bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
b. Pasal 12 angka 1, bahwa pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah,
Badan-badan Tertentu, Dan Instansi Pemerintah Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, Dan
Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan
tidak berlaku.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003, maka
sejak tanggal 1 Januari 2004, yang ditetapkan sebagai Pemungut PPN hanya Bendaharawan
Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
b. Namun demikian, terhadap klien Saudara yang merupakan Kontraktor yang menandatangani
perjanjian dengan Pemerintah Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang didalamnya diatur
ketentuan mengenai penunjukan Kontraktor tersebut sebagai Pemungut PPN untuk
memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa
Kena Pajak, maka Kontraktor tersebut tetap diberlakukan sebagai pemungut PPN sampai
berakhirnya perjanjian tersebut.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
Pj. DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/fb647ca6672b0930e9d00dc384d8b16f.txt · Last modified: (external edit)