peraturan:0tkbpera:fb5c2bc1aa847f387022607d16adc510
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Juli 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1688/PJ.51/1998
TENTANG
PEMINDAHAN BARANG MODAL LAINNYA MASA PEROLEHANNYA LEBIH LIMA TAHUN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Februari 1998 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan sebagai berikut :
1. Saudara mengemukakan bahwa :
a PT XYZ dalam rangka peremajaan mesin akan melakukan pemindahtanganan Barang Modal
yang perolehannya sejak tahun 1990;
b. Selanjutnya, dengan mengutip Pasal 7 ayat (3) b.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 yang menyebutkan bahwa tidak dilakukan kewajiban
pembayaran kembali Pajak Masukan jika telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun untuk
golongan barang modal lainnya, Saudara mohon penjelasan apakah masih mempunyai
kewajiban yang harus dibayar kembali Pajak Masukan impor yang sudah direstitusikan
2. Sesuai dengan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994
tanggal 28 Desember 1994, atas penyerahan yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
yang diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3 Kemudian dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996,
ditegaskan antara lain :
a. Apabila aktiva tersebut diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang PPN 1984 (sebelum
1 April 1985), maka atas pengalihan aktiva tersebut tidak terutang PPN.
b. Dalam hal pada saat perolehannya, aktiva tersebut memperoleh fasilitas penangguhan
pembayaran PPN, maka pada waktu pengalihannya memenuhi syarat untuk dikenakan PPN,
karena penangguhan diartikan sama dengan Pajak Masukan dapat dikreditkan.
4. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan,
Pasal 4 jo Pasal 7 memang menyebutkan antara lain bahwa dalam hal Barang Modal
dipindahtangankan, Pajak Masukan yang telah dikreditkan harus dibayar kembali kecuali
pemindahtanganan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun untuk golongan Barang Modal. Akan
tetapi dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal
29 Desember 1994 yang pada waktu dikeluarkannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor
50 TAHUN 1994, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tersebut dinyatakan tidak
berlaku.
5. Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, oleh karena pengalihan Barang Modal milik PT XYZ yang
diperoleh tahun 1990 dilakukan setelah tahun 1995 dimana telah berlaku Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai yang baru beserta peraturan pelaksanaannya, maka atas pengalihan Barang Modal/
aktiva yang Saudara lakukan terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Dasar Pengenaan Pajaknya
dihitung berdasarkan Harga Jual.
Demikian untuk menjadi maklum
A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
A SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/fb5c2bc1aa847f387022607d16adc510.txt · Last modified: by 127.0.0.1