peraturan:0tkbpera:fb3deea8bff8902a6a092a4b532b4a68
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2242/PJ.531/1998

                            TENTANG

                  PPN ATAS EPC CONTRACT (TURNKEY PROJECT)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor dan tanggal, Desember 1997, perihal seperti tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996 yang 
    menyatakan bahwa dalam hal kontraktor utama melakukan proyek atas dasar turn key, namun 
    barang-barang yang tercantum dalam daftar barang yang akan diimpor (master list) diimpor oleh dan 
    atas nama pemilik proyek, maka Barang Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak dibuat atas 
    dasar nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor atas barang-barang yang PIUD-nya atas nama pemilik 
    proyek.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas kontrak borongan antara XYZ Corporation dan PT ABC  :
    -           dengan nilai kontrak 
        US$ 7,771,872.78 (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh dua 
        78/100 Dolar Amerika Serikat); dan
    -   dengan nilai kontrak 
        US$ 1,310,922.80 (satu juta tiga ratus sepuluh ribu sembilan ratus dua puluh dua 80/100 
        Dolar Amerika Serikat);

    Apabila di dalamnya mengandung barang impor yang diimpor atas nama PT ABC, maka Dasar 
    Pengenaan Pajak dalam Faktur Pajak yang diajukan oleh XYZ kepada PT ABC adalah nilai kontrak 
    dikurangi dengan nilai impor yang PIUD-nya atas nama PT ABC.
    

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/fb3deea8bff8902a6a092a4b532b4a68.txt · Last modified: (external edit)