peraturan:0tkbpera:fb3deea8bff8902a6a092a4b532b4a68
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2242/PJ.531/1998 TENTANG PPN ATAS EPC CONTRACT (TURNKEY PROJECT) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor dan tanggal, Desember 1997, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam hal kontraktor utama melakukan proyek atas dasar turn key, namun barang-barang yang tercantum dalam daftar barang yang akan diimpor (master list) diimpor oleh dan atas nama pemilik proyek, maka Barang Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak dibuat atas dasar nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor atas barang-barang yang PIUD-nya atas nama pemilik proyek. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas kontrak borongan antara XYZ Corporation dan PT ABC : - dengan nilai kontrak US$ 7,771,872.78 (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh dua 78/100 Dolar Amerika Serikat); dan - dengan nilai kontrak US$ 1,310,922.80 (satu juta tiga ratus sepuluh ribu sembilan ratus dua puluh dua 80/100 Dolar Amerika Serikat); Apabila di dalamnya mengandung barang impor yang diimpor atas nama PT ABC, maka Dasar Pengenaan Pajak dalam Faktur Pajak yang diajukan oleh XYZ kepada PT ABC adalah nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor yang PIUD-nya atas nama PT ABC. Demikian untuk menjadikan maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/fb3deea8bff8902a6a092a4b532b4a68.txt · Last modified: (external edit)