peraturan:0tkbpera:fb09f481d40c4d3c0861a46bd2dc52c0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Mei 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 805/PJ.52/1995
TENTANG
PENJELASAN KMK NOMOR 642/KMK.04/1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 April 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 Jo Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.53/1995 tanggal 6 Februari 1995 menetapkan antara lain
bahwa untuk memberikan kemudahan bagi PKP Pedagang Eceran dalam melaksanakan kewajiban
memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai, PKP Pedagang Eceran dalam
menghitung pajaknya dapat menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan cara :
a. PPN yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar
10% x Harga Jual Barang Kena Pajak dan Harga Jual Jasa Kena Pajak (bila ada).
b. Jumlah PPN yang harus dibayar oleh PKP adalah sebesar 10% x 20% x jumlah seluruh barang
dagangan atau jumlah seluruh penyerahan barang dan jasa.
2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.53/1995 tanggal 6 Februari 1995 perihal
Formulir Baru SPT Masa PPN (Seri PPN 3-95) dinyatakan antara lain bahwa :
a. SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195 PE mulai digunakan untuk Masa Pajak Januari 1995 dan
hanya digunakan oleh PKP Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai DPP.
b. Dalam hal PKP Pedagang Eceran melakukan kegiatan usaha lainnya dan nilai peredaran
(omzet) Barang Kena Pajaknya melebihi 50% dari seluruh nilai peredaran barang dan jasa,
maka PKP yang bersangkutan wajib menggunakan SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195 PE
dan PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang bersangkutan
adalah sebesar 2% x jumlah seluruh nilai peredaran barang dan jasa.
c. Penghitungan besarnya persentase nilai peredaran kegiatan usaha lainnya sebagaimana
dimaksud pada butir b di atas ditentukan berdasarkan perbandingan antara lain peredaran
dari kegiatan usaha lainnya dengan nilai seluruh peredaran dalam 1 (satu) tahun buku.
3. Dari penjelasan Saudara mengenai kegiatan PT. XYZ tahun 1994 dapat diketahui bahwa perbandingan
kegiatan retail dan kegiatan lain adalah sebagai berikut :
______________________________________________________________
NO. LOKASI RETAIL (BKP) KEGIATAN LAIN KETERANGAN
______________________________________________________________
1. Jakarta 29,92% 70,08%
2. Surabaya 68,04% 31,96%
3. Malang 100% -
______________________________________________________________
4. Berdasarkan hal tersebut pada butir 2 dan 3, maka :
a. Untuk lokasi Jakarta, agar menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1195;
b. Untuk lokasi Surabaya, agar menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1195 PE;
c. Untuk lokasi Malang, agar menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1195 PE.
Dengan kata lain, penggunaan Formulir SPT Masa PPN untuk pelaporan kegiatan usaha Saudara selama ini
sudah sesuai dengan ketentuan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/fb09f481d40c4d3c0861a46bd2dc52c0.txt · Last modified: by 127.0.0.1