peraturan:0tkbpera:faefec47428cf9a2f0875ba9c2042a81
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 September 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2555/PJ.52/1996
TENTANG
PENGHAPUSAN NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Tanggal 28 Agustus 1996 perihal penghapusan Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak , dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan penjelasan dalam Surat Saudara :
1.1. Saudara adalah Wajib Pajak orang pribadi yang berdomisili di dalam wilayah kerja Kantor
Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan dengan jenis usaha perdagangan
kacamata (optik) yang lokasi usahanya terletak di Pasar Baru dan perdagangan kaos kaki
yang lokasi usahanya terletak di Penjaringan.
1.2. Mulai tahun 1996, jenis usaha Saudara berubah dari perdagangan kaos kaki menjadi
perdagangan perajutan kaos kaki. Pada tanggal 11 Juli 1996, Saudara dikukuhkan secara
jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan.
Dengan demikian, Saudara telah memiliki 2 (dua) nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari
Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan (KPP domisili), yaitu atas dasar usaha perdagangan
kacamata (optik) dan atas dasar usaha perajutan kaos kaki.
2. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994,
setiap Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984,
wajib melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak.
3. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-35/PJ./1995 tanggal 26 April
1995, Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat tinggal yang tidak sama dengan
tempat kegiatan usahanya, terutang pajak hanya di tempat kegiatan usahanya, sepanjang
Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak melakukan kegiatan usaha apapun ditempat tinggalnya.
4. Sesuai dengan angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28
April 1995 perihal perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas perusahaan yang mempunyai cabang-
cabang, Pengusaha yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada setiap tempat Pajak terutang
tersebut.
Namun, untuk tempat-tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak
yang sama, cukup memiliki satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali jika Pengusaha
Kena Pajak sendiri menghendaki agar diberikan lebih dari satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak untuk tempat-tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak
yang sama tersebut.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka :
5.1. atas usaha optik yang berlokasi di Pasar Baru, harus diberikan Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak lokasi yaitu Kantor Pelayanan Pajak
Jakarta Sawah Besar,
5.2. atas usaha perajutan kaos kaki yang berlokasi di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak
Jakarta Penjaringan diberikan Nomor Pengukuhan dari Kantor Pelayanan Pajak domisili
yaitu Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan.
Untuk selanjutnya Saudara dapat mengajukan permohonan penghapusan atas Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak yang baru pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan dan mengajukan
permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Sawah Besar.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/faefec47428cf9a2f0875ba9c2042a81.txt · Last modified: by 127.0.0.1