peraturan:0tkbpera:fae034d20a4c0184e93c2c5594a934c4
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 31/BC/2007
TENTANG
PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat usaha dan efisiensi penyediaan pita cukai,
dipandang perlu menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penyediaan dan
Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 TAHUN 2007 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2007 tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.04/2007;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil
Tembakau;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2007 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain
Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI
HASIL TEMBAKAU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan :
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
2. Direktur adalah Direktur Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik atau lokasi tempat usaha importir hasil tembakau.
5. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai yang mengawasi pabrik atau tempat usaha importir hasil tembakau.
6. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Utama dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai.
7. Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai adalah Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor
Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
8. Kepala Subseksi Kepabeanan dan Cukai adalah Kepala Subseksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B.
9. Kepala Seksi Perbendaharaan adalah Kepala Seksi Perbendaharaan pada Kantor Pelayanan Utama dan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
10. Kepala Subseksi Perbendaharaan adalah Kepala Subseksi Perbendaharaan pada Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B.
11. Pengusaha adalah pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau atau kuasanya.
12. Permohonan Penyediaan Pita Cukai yang selanjutnya disebut P3C adalah dokumen yang digunakan
Pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan CK-1.
13. Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan yang selanjutnya disebut P3CT adalah dokumen yang
digunakan Pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai dalam hal jumlah yang
diajukan dengan P3C tidak mencukupi.
14. Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan Izin Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut P3CT
Izin Direktur Jenderal adalah dokumen yang digunakan Pengusaha untuk mengajukan permohonan
tambahan penyediaan pita cukai kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dalam hal jumlah yang
diajukan dengan P3C dan P3CT tidak mencukupi.
15. Daftar Permohonan Penyediaan Pita Cukai yang selanjutnya disebut DP3C adalah dokumen yang
digunakan Kantor Pelayanan untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai ke Kantor Pusat
yang merupakan rekapitulasi P3C yang pita cukainya disediakan di Kantor Pelayanan.
16. Daftar Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan yang selanjutnya disebut DP3CT adalah
dokumen yang digunakan Kantor Pelayanan untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai
ke Kantor Pusat yang merupakan rekapitulasi P3CT yang pita cukainya disediakan di Kantor Pelayanan.
17. Daftar Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan Izin Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut
DP3CT Izin Direktur Jenderal adalah dokumen yang digunakan Kantor Pelayanan untuk mengajukan
permohonan penyediaan pita cukai ke Kantor Pusat yang merupakan rekapitulasi P3CT Izin Direktur
Jenderal yang pita cukainya disediakan di Kantor Pelayanan.
18. Produksi adalah jumlah produksi pabrik yang direalisasikan dengan dokumen CK-1.
19. Biaya Pengganti adalah biaya yang harus dibayar oleh Pengusaha atas penyediaan pita cukai yang
telah diajukan dengan P3C, P3CT dan/atau P3CT Izin Direktur Jenderal tetapi tidak direalisasikan
dengan CK-1.
BAB II
PENYEDIAAN PITA CUKAI
Pasal 2
(1) Pita cukai hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat dan di Kantor Pelayanan.
(2) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan P3C, P3CT, P3CT Izin
Direktur Jenderal, DP3C, DP3CT dan/atau DP3CT Izin Direktur Jenderal.
(3) Tata cara penyediaan pita cukai hasil tembakau dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
Pasal 3
(1) Pita cukai hasil tembakau untuk Pengusaha Pabrik:
a. dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya
lebih dari 100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau gram, disediakan di Kantor Pusat.
b. dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya
sampai dengan 100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau gram, disediakan di Kantor
Pelayanan.
(2) Pita cukai hasil tembakau untuk Importir hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat.
(3) Pita Cukai hasil tembakau untuk Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atas
permintaan Pengusaha yang bersangkutan dapat diambil di Kantor Pusat.
Pasal 4
(1) Untuk penyediaan pita cukai, Pengusaha wajib mengajukan P3C kepada Kepala Kantor.
(2) P3C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 10
(sepuluh) untuk kebutuhan 1 (satu) bulan berikutnya.
(3) Batas waktu pengajuan P3C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan pengecualian dalam
hal :
a. Pengusaha mengalami kenaikan golongan; atau
b. Pengusaha yang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)-nya diaktifkan
kembali setelah pembekuannya dicabut.
c. Untuk kebutuhan pita cukai bulan Januari tahun berikutnya; atau
d. Pengusaha yang mengalami penurunan HJE.
(4) Bentuk P3C sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) menggunakan format sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini..
Pasal 5
(1) Kepala Kantor menyampaikan :
a. P3C ke Kantor Pusat, pada hari kerja berikutnya setelah P3C diterima, untuk pita cukai yang
disediakan di Kantor Pusat.
b. DP3C ke Kantor Pusat pada hari kerja berikutnya setelah P3C diterima, untuk pita cukai yang
disediakan di Kantor Pelayanan.
(2) Bentuk DP3C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan format sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
Pasal 6
(1) Dalam hal pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C tidak mencukupi, Pengusaha dapat
mengajukan P3CT setelah pengajuan P3C kepada Kepala Kantor dan diterima di Kantor Pusat paling
lambat sampai dengan tanggal 20 (dua puluh) pada bulan pengajuan CK-1.
(2) Pengajuan P3CT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan.
(3) Jenis pita cukai dengan spesifikasi jenis hasil tembakau, seri, warna, tarif, dan Harga Jual Eceran (HJE)
yang diajukan pada P3CT, sudah pernah diajukan pada P3C untuk periode sama.,
(4) Untuk pita cukai yang disediakan di Kantor Pusat, Kepala Kantor menyampaikan P3CT ke Kantor Pusat
pada hari kerja berikutnya setelah P3CT diterima.
(5) Untuk pita cukai yang disediakan di Kantor Pelayanan, Kepala kantor menyampaikan DP3CT ke Kantor
Pusat pada hari kerja berikutnya setelah P3CT diterima.
(6) Pengajuan P3CT dan DP3CT untuk kebutuhan bulan Desember diterima di Kantor Pusat paling lambat
tanggal 5 Desember.
(7) Dalam hal adanya kebijakan baru dibidang cukai, untuk kebutuhan bulan sebelum pemberlakuan
kebijakan cukai yang baru P3CT dan DP3CT diterima di Kantor Pusat paling lambat tanggal 5 (lima)
bulan sebelum pemberlakuan kebijakan baru.
(8) Bentuk P3CT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan DP3CT sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai ini.
Pasal 7
(1) Jumlah pita cukai yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik dalam P3C:
a. Paling banyak 100% (seratus persen) dari rata-rata bulanan jumlah pita cukai yang dipesan
dengan CK-1 dalam kurun waktu 3 bulan terakhir sebelum pengajuan P3C, dengan
memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik;
b. Dalam hal rata-rata bulanan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu
3 bulan terakhir sebelum pengajuan P3C kurang dari 500 (lima ratus) lembar, jumlah pita
cukai yang dapat diajukan dalam P3C paling banyak 1.000 (seribu) lembar dengan
memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik; atau
c. Dalam hal data rata-rata bulanan jumlah yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu 3
bulan terakhir sebelum pengajuan P3C untuk jenis pita cukai yang diajukan tidak tersedia,
jumlah pita cukai yang diajukan sesuai kebutuhan bulanan dengan memperhatikan batasan
produksi golongan pengusaha pabrik.
(2) Jumlah pita cukai yang diajukan oleh Importir hasil tembakau dalam P3C :
a. Paling banyak 100% (seratus persen) dari rata-rata bulanan jumlah pita cukai yang dipesan
dengan CK-1 dalam kurun waktu 3 bulan terakhir sebelum pengajuan P3C;
b. Dalam hal rata-rata bulanan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu
3 bulan terakhir sebelum pengajuan P3C kurang dari 500 (lima ratus) lembar, jumlah pita
cukai yang dapat diajukan dalam P3C paling banyak 1.000 (seribu) lembar; atau
c. Dalam hal data rata-rata bulanan jumlah yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu 3
bulan terakhir sebelum pengajuan P3C untuk jenis pita cukai yang diajukan tidak tersedia,
jumlah pita cukai yang diajukan sesuai kebutuhan bulanan.
(3) Jumlah pita cukai yang diajukan dalam P3CT paling banyak 50% dari P3C yang telah diajukan untuk
periode yang sama dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik.
(4) Dalam hal importir hasil tembakau, pita cukai yang diajukan dalam P3CT paling banyak 50% dari P3C
yang telah diajukan untuk periode yang sama.
(5) Dalam hal jumlah pita cukai berdasarkan P3C dan P3CT belum mencukupi, pengusaha dapat
mengajukan P3CT Izin Direktur Jenderal melalui Kantor Pelayanan.
(6) Untuk pita cukai yang disediakan di Kantor Pusat, Kepala Kantor menyampaikan P3CT Izin Direktur
Jenderal ke Kantor Pusat pada hari kerja berikutnya setelah P3CT Izin Direktur Jenderal diterima.
(7) Untuk pita cukai yang disediakan di Kantor Pelayanan, Kepala Kantor menyampaikan DP3CT Izin
Direktur Jenderal ke Kantor Pusat pada hari kerja berikutnya setelah P3CT Izin Direktur Jenderal
diterima.
(8) Jumlah pita cukai yang diajukan dengan P3C atau P3CT harus dalam kelipatan 10 (sepuluh) lembar.
(9) Bentuk P3CT Izin Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan DP3CT Izin Direktur
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran IV dan lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
BAB III
PEMESANAN PITA CUKAI
Pasal 8
(1) Untuk mendapatkan pita cukai, Pengusaha mengajukan pemesanan pita cukai dengan menggunakan
dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) kepada Kepala Kantor.
(2) Tata cara pemesanan pita cukai hasil tembakau sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
BAB IV
PITA CUKAI YANG BELUM DIREALISASIKAN DENGAN CK-1
Pasal 9
(1) Setelah berakhirnya tahun anggaran dan/atau berlakunya kebijakan baru dibidang cukai, terhadap pita
cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C, P3CT, P3CT Izin Direktur Jenderal, DP3C, DP3CT, dan/
atau DP3CT Izin Direktur Jenderal yang belum direalisasikan dengan CK-1 yang masih berada
di Kantor Pelayanan dan Kantor Pusat dilakukan pencacahan.
(2) Pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh)
hari oleh:
a. Kepala Kantor atas sisa persediaan pita cukai di Kantor Pelayanan; dan
b. Kasubdit Pita Cukai atas nama Direktur atas sisa persediaan pita cukai di Kantor Pusat.
(3) Hasil pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dituangkan dalam Berita
Acara Pencacahan yang dibuat rangkap 2 (dua) dengan peruntukan:
a. Asli untuk Kepala Kantor Pelayanan; dan
b. Tembusan untuk Kepala Kantor Wilayah.
(4) Hasil pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dituangkan dalam Berita
Acara Pencacahan dan disampaikan kepada Direktur.
(5) Sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan Berita Acara Pencacahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikembalikan oleh Kepala Kantor ke Kantor Pusat, paling
lambat 60 (enam puluh) hari setelah dilakukan pencacahan.
(6) Kantor Pusat melakukan pemusnahan atas sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
ketentuan yang berlaku.
(7) Pemusnahan atas sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan oleh
Kepala Kantor atau Kepala Kantor Wilayah setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal dan
dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB V
BIAYA PENGGANTI PENYEDIAAN PITA CUKAI
Pasal 10
(1) Pengusaha yang telah mengajukan P3C, P3CT, dan/atau P3CT Izin Direktur Jenderal yang tidak
menyelesaikan seluruhnya dengan CK-1 karena pita cukainya sudah tidak dapat digunakan lagi,
dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai.
(2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) dalam hal terjadi:
a. kenaikan golongan pengusaha pabrik;
b. kenaikan HJE karena Harga Transakasi Pasar melebihi HJE;
c. yang bersangkutan tidak dapat dilayani pemesanan pita cukainya karena dibekukan
sementara namun dicabut pembekuannya setelah terbukti tidak bersalah; atau
d. karena kesalahan pengadministrasian oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3) Biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya untuk tiap-tiap keping sebagai berikut:
a. Pita cukai seri I : Rp 18,00 (delapan belas rupiah);
b. Pita cukai seri II : Rp 35,00 (tiga puluh lima rupiah); dan
c. Pita cukai seri III : Rp 18,00 (delapan belas rupiah).
(4) Terhadap sisa pita cukai yang tidak diselesaikan dengan CK-1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
ayat (2) huruf a, Kepala Kantor menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti
(SPPBP) kepada pengusaha.
(5) Terhadap sisa pita cukai yang tidak diselesaikan dengan CK-1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
ayat (2) huruf b, Direktur memberitahukan kepada Kepala Kantor untuk menerbitkan Surat
Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP) kepada pengusaha.
(6) Pembayaran biaya pengganti dibuktikan dengan menggunakan Surat Setoran Cukai atas Barang Kena
Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP) sebagai Penerimaan Cukai lainnya
dengan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411519.
(7) Biaya pengganti harus dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPPBP.
(8) Dalam hal biaya pengganti tidak dilunasi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
pemesanan CK-1 berikutnya tidak dilayani.
(9) Format SPPBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menggunakan format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Pengajuan CK-1 untuk kebutuhan pita cukai pada bulan Desember :
a. diterima di Kantor Pelayanan paling lambat tanggal 28 Desember, dalam hal pita cukai disediakan
di Kantor Pelayanan; dan
b. diterima di Subdit Pita Cukai paling lambat tanggal 28 Desember, dalam hal pita cukai disediakan
di Kantor Pusat.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
P3CT/P3CT Izin Direktur Jenderal yang menggunakan ketentuan P-17/BC/2007 untuk pita cukai kebutuhan
bulan Desember 2007 diajukan paling lambat tanggal 26 Nopember 2007.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor P-17/BC/2007 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 14
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 2007
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
Nofrial
NIP 060040274
peraturan/0tkbpera/fae034d20a4c0184e93c2c5594a934c4.txt · Last modified: by 127.0.0.1