peraturan:0tkbpera:fac9f8fdf66019365db95e4c1edef2bc
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1115/PJ.51/2001

                             TENTANG

                          PPnBM UNTUK ANGKUTAN UMUM (TAKSI DAN MIKROLET)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 7 Agustus 2001 hal PPnBM untuk Taksi dan 
Mikrolet, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dengan menunjuk Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000; Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000; Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999; 
    dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.51/2000, Saudara memohon petunjuk 
    pengurusan pembebasan PPn BM bagi kendaraan yang digunakan untuk angkutan taksi dan mikrolet.     

2.      Sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena 
    Pajak yang tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Jo. Pasal 6 ayat (1) 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang 
    Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur antara lain bahwa atas impor dan atau 
    penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk angkutan umum 
    dikecualikan dari pengenaan PPn BM.     

3.      Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/PJ.51/1999 tanggal 2 Nopember 1999 
    tentang Pengenaan PPn BM atas Kendaraan Bermotor sebagaimana telah disempurnakan terakhir 
    dengan Surat Edaran Nomor SE-25/PJ.51/2000 tanggal 22 September 2000, diatur antara lain bahwa 
    atas permohonan pembeli kendaraan yang akan digunakan untuk angkutan umum, Direktur Jenderal 
    Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat pemilik kendaraan berdomisili dapat menerbitkan 
    Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dengan dilengkapi dokumen-dokumen 
    sebagai berikut :     
        a.      Fotokopi kartu NPWP;     
        b.      Perjanjian jual-beli kendaraan bermotor angkutan umum yang memuat keterangan-
        keterangan antara lain nama penjual, nama pembeli, jenis dan spesiflkasi kendaraan yang 
        dibeli.     
        c.      Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.     
        d.      Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah 
        penggunaannya dan apabila ternyata diubah, bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku.     

4.      Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 18/PJ.51/2000 tanggal 22Juni 2000 tentang 
    Penyempurnaan Pertama Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tentang 
    Pengenaan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor Terhitung Mulai 1 Juli 1999, diatur antara lain bahwa 
    Kepada pengusaha angkutan umum yang telah dipungut PPn BM atas pembelian kendaraan bermotor 
    sebelum/tanpa mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM, dapat mengajukan restitusi 
    kelebihan pembayarannya dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak di tempat pemilik kendaraan berdomisili dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :     
        a.      Fotokopi kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan/atau fotokopi Surat Pengukuhan 
        sebagai PKP;     
        b.      Fotokopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pabrikan atau ATPM kepada Dealer atau 
        Distributor atau Agen atau Penyalur;     
        c.      Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menyatakan kendaraan bermotor 
        tersebut untuk angkutan umum (plat dasar kuning).     
        d.      Asli Faktur Pajak dari Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur yang didalamnya 
        dicantumkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dikenakan oleh ATPM atau Pabrikan 
        kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur;     
        e.      Asli dan fotokopi bukti pungutan PPn BM;     
        f.      Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang untuk kendaraan 
        angkutan umum;     
        g.      Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah 
        penggunaannya dan apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku.     

5.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi 
    surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :     
        a.      Atas penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum 
        (taksi dan mikrolet) dapat dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        melalui mekanisme SKB PPn BM atau melalui restitusi PPn BM.     
        b.      SKB PPn BM dapat diterbitkan apabila atas pembelian kendaraan bermotor tersebut belum 
        dipungut PPn BM.     
        c.      Apabila atas pembelian kendaraan bermotor tersebut telah dipungut PPn BM, maka pembeli 
        kendaraan tersebut dapat mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) atas PPn BM 
        yang telah dipungut tersebut.     
        d.      Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas PPn BM, pembeli kendaraan bermotor yang akan 
        digunakan untuk angkutan umum mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak 
        c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat pemilik kendaraan (pembeli) berdomisili, 
        dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagaimana tersebut dalam butir 3.     
        e.      Untuk mengajukan permohonan pengembalian PPn BM yang terlanjur dipungut, pembeli 
        kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum mengajukan 
        permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat 
        pemilik kendaraan (pembeli) berdomisili, dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagaimana 
        tersebut dalam butir 4.     
 
Demikian agar Saudara maklum.
 




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
 
 
Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak;
2.      Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/0tkbpera/fac9f8fdf66019365db95e4c1edef2bc.txt · Last modified: (external edit)