peraturan:0tkbpera:fac9f8fdf66019365db95e4c1edef2bc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 September 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1115/PJ.51/2001 TENTANG PPnBM UNTUK ANGKUTAN UMUM (TAKSI DAN MIKROLET) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 7 Agustus 2001 hal PPnBM untuk Taksi dan Mikrolet, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dengan menunjuk Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000; Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999; dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.51/2000, Saudara memohon petunjuk pengurusan pembebasan PPn BM bagi kendaraan yang digunakan untuk angkutan taksi dan mikrolet. 2. Sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Jo. Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk angkutan umum dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/PJ.51/1999 tanggal 2 Nopember 1999 tentang Pengenaan PPn BM atas Kendaraan Bermotor sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Surat Edaran Nomor SE-25/PJ.51/2000 tanggal 22 September 2000, diatur antara lain bahwa atas permohonan pembeli kendaraan yang akan digunakan untuk angkutan umum, Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat pemilik kendaraan berdomisili dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut : a. Fotokopi kartu NPWP; b. Perjanjian jual-beli kendaraan bermotor angkutan umum yang memuat keterangan- keterangan antara lain nama penjual, nama pembeli, jenis dan spesiflkasi kendaraan yang dibeli. c. Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. d. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah penggunaannya dan apabila ternyata diubah, bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 18/PJ.51/2000 tanggal 22Juni 2000 tentang Penyempurnaan Pertama Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tentang Pengenaan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor Terhitung Mulai 1 Juli 1999, diatur antara lain bahwa Kepada pengusaha angkutan umum yang telah dipungut PPn BM atas pembelian kendaraan bermotor sebelum/tanpa mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM, dapat mengajukan restitusi kelebihan pembayarannya dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat pemilik kendaraan berdomisili dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut : a. Fotokopi kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan/atau fotokopi Surat Pengukuhan sebagai PKP; b. Fotokopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pabrikan atau ATPM kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur; c. Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum (plat dasar kuning). d. Asli Faktur Pajak dari Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur yang didalamnya dicantumkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dikenakan oleh ATPM atau Pabrikan kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur; e. Asli dan fotokopi bukti pungutan PPn BM; f. Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang untuk kendaraan angkutan umum; g. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah penggunaannya dan apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : a. Atas penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum (taksi dan mikrolet) dapat dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah melalui mekanisme SKB PPn BM atau melalui restitusi PPn BM. b. SKB PPn BM dapat diterbitkan apabila atas pembelian kendaraan bermotor tersebut belum dipungut PPn BM. c. Apabila atas pembelian kendaraan bermotor tersebut telah dipungut PPn BM, maka pembeli kendaraan tersebut dapat mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) atas PPn BM yang telah dipungut tersebut. d. Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas PPn BM, pembeli kendaraan bermotor yang akan digunakan untuk angkutan umum mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat pemilik kendaraan (pembeli) berdomisili, dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagaimana tersebut dalam butir 3. e. Untuk mengajukan permohonan pengembalian PPn BM yang terlanjur dipungut, pembeli kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat pemilik kendaraan (pembeli) berdomisili, dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagaimana tersebut dalam butir 4. Demikian agar Saudara maklum. a.n. Direktur Jenderal, Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/fac9f8fdf66019365db95e4c1edef2bc.txt · Last modified: (external edit)