peraturan:0tkbpera:fac7fead96dafceaf80c1daffeae82a4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Oktober 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 961/PJ.341/2004
TENTANG
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA-HONG KONG SAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Berita Faksimili dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong dengan
pengantar nomor XXX tanggal 03 September 2004 perihal Ketentuan Pajak terhadap Hong Kong Special
Administrative Region, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam berita faksimili tersebut disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 39 Basic Law
(Konstitusi Mini) Hong Kong, Hong Kong SAR memiliki otonomi dalam membuat perjanjian
internasional antara lain di bidang ekonomi. Otonomi ini tidak berlaku dalam politik luar negeri dan
pertahanan yang menjadi wewenang Republik Rakyat China. Selain itu disampaikan juga bahwa Hong
Kong SAR memiliki otonomi di bidang perpajakan termasuk dalam membuat Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda dengan negara lain.
2. KJRI menyampaikan usulan Inland Revenue Department Hong Kong SAR untuk melakukan negosiasi
P3B secara menyeluruh (a comprehensive agreement for the avoidance of double taxation) dilampiri
dengan Hong Kong Double Taxation Agreement Model. Disampaikan juga bahwa usulan ini berbeda
dengan usulan sebelumnya berupa Agreement for the Avoidance of Double Taxation in Respect of
Shipping Income yang telah ditanggapi oleh Deplu pusat di Jakarta yang pada pokoknya menyatakan
usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut sehingga pihak Indonesia belum dapat menyepakati untuk
melakukan perundingan dalam waktu dekat.
3. Sehubungan dengan keinginan Pemerintah Hong Kong SAR untuk melakukan perundingan P3B dengan
Indonesia tersebut, terlebih dahulu akan kami pelajari relevansi untuk mengadakan perundingan
dimaksud. Mengingat bahwa P3B merupakan fasilitas yang berkaitan dengan masalah perdagangan
dan investasi antara kedua negara, maka pada hemat kami perlu dilihat manfaat ekonomis dari P3B
dimaksud.
4. Perlu kami sampaikan pula bahwa perlu tidaknya Indonesia melakukan perundingan P3B dengan
suatu negara harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Negara mitra runding P3B harus diteliti secara selektif untuk mencegah terjadinya
pemanfaatan P3B untuk kepentingan treaty-shopping.
b. Perlu terlebih dahulu dipelajari sistem perpajakan calon negara mitra P3B.
c. Perlu dilihat tingkat hubungan ekonomi antara negara tersebut dengan Indonesia.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada
Pemerintah Hong Kong SAR hal-hal sebagai berikut :
a. Kami memerlukan country profile Hong Kong SAR terutama yang berkaitan dengan tax
system and administration dan tingkat hubungan ekonomi dengan Indonesia.
b. Kami akan menanggapi usulan Pemerintah Hong Kong SAR untuk melakukan negosiasi P3B
setelah mempelajari country profile sebagaimana tersebut pada butir 5.a di atas. Dengan
demikian negosiasi tersebut belum dapat kami sepakati dalam waktu dekat ini.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR
ttd
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/fac7fead96dafceaf80c1daffeae82a4.txt · Last modified: by 127.0.0.1