User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:faa453efde4ac6a36849ba381feb9e87
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 November 1998       

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.13/1998

                        TENTANG

                       BIAYA PEMERIKSAAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak nomor : 
SE-08/PJ.13/1998 tanggal 1 April 1998 perihal Petunjuk Pelaksanaan DIK 1998/1999 serta Pengelolaan 
Keuangan Negara lainnya, dengan ini diberikan penegasan mengenai biaya pemeriksaan oleh Kanwil, 
KPP dan Karikpa sebagai berikut :
1.  Biaya pemeriksaan dalam kota (MAK 5250 pos pengeluaran 06006) adalah sebesar Rp. 20.000,00 
    (dua puluh ribu rupiah) tiap frekuensi/SIK.
2.  Biaya pemeriksaan ke luar kota diberikan sebagaimana perjalanan dinas biasa (MAK 5410).

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/faa453efde4ac6a36849ba381feb9e87.txt · Last modified: (external edit)