peraturan:0tkbpera:fa8dbbcb682699544e4e8f2212115f73
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 April 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 133/PJ.42/1990 TENTANG PERLAKUAN PAJAK ATAS RESTRUKTURISASI PERMODALAN PERUSAHAAN DALAM RANGKA GO PUBLIC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat-surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 September 1989, Nomor : XXX tanggal 18 Desember 1989 dan Nomor : IJ/1606-2/90 tanggal 21 Februari 1990, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Agio, fixed asset revaluation dan retained earnings, dapat dijadikan modal dan dimasukkan sebagai modal penyertaan bagi pemegang saham lama. 2. Agio. Berdasarkan surat-surat tersebut di atas pengertian agio saham dalam kasus Saudara adalah perbedaan antara nilai riil modal yang disetor oleh pemegang saham dalam jumlah rupiah sesuai dengan harga kurs yang berlaku di pasar bebas dengan nilai nominal yang dibukukan dalam rekening "capital" menurut ketetapan Bank Indonesia dengan kurs Rp. 415,00 per USS.1.00. "Agio saham" sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara tersebut dapat dikapitalisasikan menjadi modal saham perusahaan dengan menerbitkan saham bonus atau pencatatan tambahan modal. Apabila penerimaan saham bonus tersebut adalah pemegang saham yang telah melakukan penyetoran pada saat pembelian saham maka pemberian saham bonus tersebut bukan merupakan penghasilan karena tidak termasuk dalam pengertian dividen, sehingga bukan merupakan obyek pajak PPh Pasal 23. 3. Fixed Asset Revaluation. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1986 maka penerimaan saham bonus tanpa penyetoran sebagai tindak lanjut dari kapitalisasi perkiraan "selisih penyesuaian harga/nilai harta berwujud 1 Januari 1987" tidak termasuk pengertian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh 1984, sehingga tidak dipotong PPh Pasal 23/Pasal 26. 4. Retained Earnings. Sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang PPh 1984, penerimaan saham bonus akibat kapitalisasi Retained Earnings merupakan obyek PPh sehingga dikenakan pemotongan PPh Pasal 23/26. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/fa8dbbcb682699544e4e8f2212115f73.txt · Last modified: by 127.0.0.1