peraturan:0tkbpera:fa8dbbcb682699544e4e8f2212115f73
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    14 April 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 133/PJ.42/1990

                            TENTANG

       PERLAKUAN PAJAK ATAS RESTRUKTURISASI PERMODALAN PERUSAHAAN DALAM RANGKA GO PUBLIC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat-surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 September 1989, Nomor : XXX tanggal 
18 Desember 1989 dan Nomor : IJ/1606-2/90 tanggal 21 Februari 1990, dengan ini ditegaskan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Agio, fixed asset revaluation dan retained earnings, dapat dijadikan modal dan dimasukkan sebagai 
    modal penyertaan bagi pemegang saham lama.

2.  Agio.
    Berdasarkan surat-surat tersebut di atas pengertian agio saham dalam kasus Saudara adalah 
    perbedaan antara nilai riil modal yang disetor oleh pemegang saham dalam jumlah rupiah sesuai 
    dengan harga kurs yang berlaku di pasar bebas dengan nilai nominal yang dibukukan dalam rekening 
    "capital" menurut ketetapan Bank Indonesia dengan kurs Rp. 415,00 per USS.1.00.

    "Agio saham" sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara tersebut dapat dikapitalisasikan menjadi 
    modal saham perusahaan dengan menerbitkan saham bonus atau pencatatan tambahan modal. 

    Apabila penerimaan saham bonus tersebut adalah pemegang saham yang telah melakukan penyetoran 
    pada saat pembelian saham maka pemberian saham bonus tersebut bukan merupakan penghasilan 
    karena tidak termasuk dalam pengertian dividen, sehingga bukan merupakan obyek pajak PPh 
    Pasal 23.

3.  Fixed Asset Revaluation.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1986 maka 
    penerimaan saham bonus tanpa penyetoran sebagai tindak lanjut dari kapitalisasi perkiraan "selisih 
    penyesuaian harga/nilai harta berwujud 1 Januari 1987" tidak termasuk pengertian penghasilan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh 1984, sehingga tidak dipotong 
    PPh Pasal 23/Pasal 26.

4.  Retained Earnings.
    Sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang PPh 1984, penerimaan saham 
    bonus akibat kapitalisasi Retained Earnings merupakan obyek PPh sehingga dikenakan pemotongan 
    PPh Pasal 23/26.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/fa8dbbcb682699544e4e8f2212115f73.txt · Last modified: by 127.0.0.1