peraturan:0tkbpera:fa78a16157fed00d7a80515818432169
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 429/PJ.331/2006 TENTANG PENEGASAN ATAS PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI WAJIB PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan : a. CV. ABC NPWP : XXX telah mengajukan Keberatan atas SKPKB PPN 2002 Nomor xxx tanggal 25 Februari 2005 melalui surat tanpa nomor tanggal 25 April 2005 dan diterima oleh KPP Jakarta Kebon Jeruk pada tanggal 25 April 2005. Surat Keberatan tersebut diteruskan ke Kantor Wilayah DJP Jakarta II dengan surat Nomor : xxx tanggal 17 Mei 2005 dan diterima oleh Kanwil DJP Jakarta pada tanggal 18 Mei 2005. b. Wajib Pajak mengirimkan surat kedua tanpa nomor tanggal 16 Agustus 2005 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta U.p Kepala Bidang PPN dan PTLL dan diterima langsung dari Wajib Pajak pada tanggal 16 Agustus 2005. Surat kedua Wajib Pajak tersebut merupakan pelengkap Surat Permohonan Keberatan yang telah diajukan dan sekaligus ralat Surat Pertama yang semula keberatan menjadi Peninjauan Kembali atas SKPKB Nomor XXX tanggal 25 Februari 2005. Alasan Wajib Pajak meralat Surat Permohonannya adalah Wajib Pajak merasa fiskus telah keliru, seharusnya fiskus mengeluarkan produk hukum berupa STP atas kesalahan Wajib Pajak yang tidak melaporkan diri menjadi PKP dan tidak memungut PPN atas transaksinya bukan SKPKB. c. Atas Permohonan Keberatan Wajib Pajak (surat pertama) tersebut Kantor Wilayah DJP Jakarta II a.n. Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-038;/WPJ.05/BD.0403/2006 tanggal 13 April 2006 dengan hasil menolak seluruhnya Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Nomor : 001.0/207/02/035/05 tanggal 25 Februari karena surat kedua Wajib Pajka yang diajukan pada tanggal 16 Agustus 2005 bukan merupakan surat pencabutan keberatan karena diajukan langsung ke Kantor Wilayah dan dalam surat tersebut Wajib Pajak hanya melengkapi Surat Keberatan yang pertama, bukan mencabut permohonan Surat Permohonan yang diajukan sebelumnya. d. Setelah menerima Surat Keputusan Keberatan tersebut, Wajib Pajak menyampaikan surat Nomor : 30/RR/IV-06 tanggal 28 April 2006 yang diterima oleh Kanwil DJP Jakarta II tanggal 1 Mei 2006 yang memohon agar surat resmi tanpa nomor yang diajukan oleh Wajib Pajak pada tanggal 16 Agustus 2005 direspon dan membatalkan Surat Keputusan Nomor : KEP-038/WPJ.05/BC.0403/2006 tanggal 13 April 2006 karena cacat hukum. e. Kepala Kanwil DJP Jakarta II minta penegasan : 1) Apakah atas Surat tanpa nomor tanggal 16 Agustus 2003 tentang Peninjauan Kembali atas SKPKB PPN Nomor : 00131/207/02/035/05 tanggal 25 Februari 2005 perlu diproses lebih lanjut dengan menerbitkan Keputusan Penghapusan atau Pembatalan Sanksi Administrasi dan membatalkan Keputusan Penghapusan atau Pembatalan Sanksi Administrasi dan membatalkan Keputusan Keberatan Nomor : KEP038/WPJ.05/BD.0403/2006 tanggal 13 April 2006. 2) Apakah sehubungan dengan surat Wajib Pajak tersebut kita mempersilahkan Wajib Pajak untuk mengajukan banding atas surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-038/WPJ.05/BC.0403/2006 tanggal 13 April 2006. II. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), antara lain mengatur : Pasal 25 ayat (1) : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu : a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; e. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 26 ayat (1) : Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Pasal 27 ayat (1) : Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 27 ayat (3) : Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut. Pasal 36 ayat (1) huruf b : Direktur Jenderal pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. III. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, antara lain mengatur : Pasal 2 ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. Pasal 2 ayat (2) Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak. Pasal 3 ayat (2) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima. Pasal 3 ayat (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah lewat, Direktur Jenderal pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan yang diajukan tersebut dianggap diterima. IV. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa : 1. Dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-038/WPJ.05/BC.0403/ 2006 oleh Saudara, maka SKPKB PPN Tahun 2002 Nomor 0013/207/02/035/06 tanggal 25 Februari 2005 tersebut telah dianulir oleh Surat Keputusan Keberatan dimaksud. 2. Surat Kedua tanpa nomor tanggal 16 Agustus 2005 dari Wajib Pajak yang menyatakan meralat Surat Pertama yang semula mengajukan permohonan Keberatan menjadi "Peninjauan Kembali" atas SKPKB PPN Tahun 2002 Nomor 0013/207/02/035/06 tanggal 25 Februari 2005, harus ditanggapi karena apabila sampai dengan batas waktu penyelesaian permohonan pengurangan/ pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar terlampaui dan Saudara tidak menanggapinya, maka permohonan dimaksud harus dikabulkan. 3. Berkaitan angka 1 dan angka 2 di atas, tanggapan terhadap Surat Kedua Wajib Pajak seyogyanya hanya bersifat pembertahuan bahwa SKPKB PPN Tahunn 2002 Nomor 0013/207/ 02/035/06 tanggal 25 Februari 2005 sudah dianjulir oleh Surat Keputusan Keberatan, sehingga permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar ("Peninjauan Kembali") tidak dapat diproses. 4. Apabila tidak sependapat dengan Surat Keputusan Keberatan, Wajib Pajak daapt mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. Gunadi NIP. 060044247
peraturan/0tkbpera/fa78a16157fed00d7a80515818432169.txt · Last modified: (external edit)