peraturan:0tkbpera:fa6f278a192469e3da1a8d72f1e5af23
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Nopember 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2100/PJ.54/2000
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 27 Juni 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa kewajiban-kewajiban perpajakan PT. CI untuk tahun pajak
1998 diperiksa KPP Pasuruan dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan
Surat Tagihan Pajak (STP) PPN (terlampir). Dalam pemeriksaan tersebut Saudara berbeda pendapat
dengan KPP Pasuruan atas pengkreditan 2 (dua) Faktur Pajak Masukan. Selanjutnya Saudara
menanyakan apakah kedua Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan.
2. Berdasarkan data penjelasan atas koreksi hasil pemeriksaan PT. CI Tahun Pajak 1998 diketahui bahwa
2 (dua) Faktur Pajak yang berkaitan dengan pertanyaan Saudara dikoreksi oleh pemeriksa dengan
alasan sebagai berikut :
2.1. Faktur Pajak Nomor CIZEC-052-0000001 tanggal 15 Juli 1998, dikoreksi karena berdasarkan
data PIB Nomor 9020400, BKP diimpor tanggal 19 Pebruari 1998 dan langsung dikirim ke PT.
CI Pasuruan sehingga Faktur Pajak seharusnya dibuat paling lambat 31 Maret 1998, namun
ternyata Faktur Pajak dibuat tanggal 15 Juli 1998, dimana pada tanggal penyerahan diisi
tanggal 15 Juli 1998 sehingga tidak sesuai dengan dokumen pendukung;
2.2. Faktur Pajak Nomor CMLXH-054.0117545 tanggal 19 Agustus 1998, dikoreksi karena pada
Faktur Pajak tersebut dicantumkan harga barang senilai US$ 365,729 dengan kurs Rp. 12.925.
Dari pemeriksaan dokumen pendukung berupa kwitansi tanggal 1 Juli 1998 terjadi pembayaran
sebesar US4$ 365,729 sehingga seharusnya saat itu dibuat Faktur Pajak dengan nilai kurs
Rp. 14.650. Karena tidak ada bukti pembayaran selain kwitansi tersebut maka dapat
disimpulkan bahwa PKP pembeli hanya membayar uang mukanya saja dan tidak dipungut PPN,
sehingga Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan. Atas permintaan konfirmasi ke KPP
Perusahaan Masuk Bursa sampai saat ini belum ada jawaban.
3. Sesuai Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994
3.1. Pasal 1 huruf t, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP karena
penyerahan BKP atau penyerahan JKP atau oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena
impor BKP.
3.2. Pada Pasal 9 ayat (8) huruf f diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut
cara yang diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang Faktur
Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
3.3. Pasal 11 ayat (1) dan (2), terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan BKP. Dalam hal
pembayaran diterima sebelum penyerahan, saat terutangnya pajak adalah pada saat
pembayaran.
3.4. Penjelasan Pasal 13 ayat (5), Faktur Pajak harus diisi dengan lengkap, jelas dan benar baik
secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan
dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan.
4. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, diatur :
4.1. Pasal 31 ayat (1), apabila pembayaran atau harga jual atau penggantian dilakukan dengan
mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus
dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut
Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak;
4.2. Pasal 33 ayat (1), terutangnya pajak atas penyerahan BKP berwujud yang menurut sifatnya
atau hukumnya merupakan barang bergerak, terjadi saat diserahkan secara langsung kepada
pembeli atau kepada pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat BKP
diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan.
5. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 53/PJ./1994, tanggal 29 Desember
1994, diatur bahwa :
5.1. Pasal 1, Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya
setelah bulan penyerahan BKP dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan BKP,
kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus
dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran atau pada saat penerimaan
pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP.
5.2. Lampiran II, tentang petunjuk pengisian Faktur Pajak Standar.
6. Dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 diatur bahwa
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas Surat Ketetapan
Pajak dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
7. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 s/d 6 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa :
7.1. Pajak Masukan dapat dikreditkan sepanjang :
a. Faktur Pajak dibuat dan diisi lengkap, jelas dan benar baik secara formal maupun
secara material sesuai ketentuan dalam Pasal 13 Undang-undang PPN;
b. Memenuhi kriteria sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang PPN.
7.2. Oleh karena Faktur Pajak yang Saudara tanyakan adalah keabsahan dari suatu dokumen
perpajakan yang membutuhkan penelitian atas dokumen beserta pendukungnya tersebut dan
kepada Saudara telah diterbitkan SKPKB dan STP, maka apabila Saudara berbeda pendapat
dengan KPP Pasuruan atas hasil pemeriksaan tersebut, Saudara dapat mengajukan keberatan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/0tkbpera/fa6f278a192469e3da1a8d72f1e5af23.txt · Last modified: by 127.0.0.1