peraturan:0tkbpera:fa6c94460e902005a0b660266190c8ba
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Juli 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 708/PJ.532/2003
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN JASA FREIGHT FORWARDING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Maret 2003, dengan ini diberikan penjelasan
sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
a. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa transportasi angkutan umum
di darat yang mengerjakan jasa trucking untuk container.
b. PT. ABC mengalami kesulitan dalam penerapan terutama yang menyangkut Pasal 3 Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum
di Darat dan Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Kepdirjen Nomor
KEP - 370/PJ./2002).
c. PT. ABC dalam melaksanakan pekerjaan jasa trucking pernah mengalami kondisi atau
syarat-syarat seperti yang tertera dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP - 370/PJ./2002 huruf a sampai dengan d, tetapi sifatnya tidak secara keseluruhan atau
hanya insidentil.
d. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara ingin mendapatkan penjelasan secara
singkat atas PPN terutang untuk jasa transportasi di darat dan di air, karena antara Pasal 5
huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang
Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP - 370/PJ./2002 sangat membingungkan.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 19, bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak,
tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
b. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
3. Pasal 5 huruf i dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan
Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Jenis Jasa di bidang angkutan
umum di darat dan di air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan umum
di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta.
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum
Di Darat Dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 1, bahwa kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan
untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
b. Pasal 1 angka 2, bahwa perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan
jasa angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di jalan.
c. Pasal 3 ayat (1), bahwa jasa angkutan umum di jalan yang tidak terutang Pajak Pertambahan
Nilai adalah jasa angkutan orang dan atau barang yang diserahkan oleh perusahaan angkutan
umum dengan menggunakan kendaraan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek
dengan dipungut bayaran, selain dengan cara sebagai berikut:
1). Ada perjanjian lisan atau tulisan;
2). Waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan;
3). Orang dan atau barang yang diangkut khusus/tertentu;
4). Kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain; dan
5). Dengan atau tanpa pengemudi.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang syarat-syarat (kelima syarat secara keseluruhan)
pada butir 4 huruf c di atas terpenuhi, maka atas penyerahan jasa transportasi angkutan umum di
darat untuk mengerjakan jasa trucking untuk container dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan
Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. ABC
sebagai pemberi jasa trucking.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/fa6c94460e902005a0b660266190c8ba.txt · Last modified: by 127.0.0.1