peraturan:0tkbpera:fa636c3d216834a2e0db24cc157ab5f0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 September 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 635/PJ.322/2003
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS PENDAPATAN ADMINISTRASI/PROVISI
PADA JASA SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Mei 2003 perihal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut secara garis besar menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Saudara sedang melakukan pemeriksaan terhadap PT. ABC yang bergerak di bidang usaha
lembaga pembiayaan. Berdasarkan penelitian yang Saudara lakukan terhadap pembukuan
PT. ABC dapat diketahui bahwa sebagian besar pendapatan perusahaan tersebut diperoleh
dari kegiatan yang berhubungan dengan jasa sewa guna usaha dengan hak opsi, dengan
perincian sebagai berikut:
(1) pendapatan sewa guna usaha dengan hak opsi itu sendiri,
(2) pendapatan administrasi dan lainnya, yang terdiri dari:
a) Asuransi;
b) Pelunasan dipercepat;
c) Denda keterlambatan pembayaran, dan
d) Administrasi/provisi.
b. Selanjutnya berdasarkan pemahaman dan keyakinan Saudara, seluruh pendapatan yang
berasal dari komponen jasa sewa guna usaha sebagaimana tersebut di atas, kecuali yang
berasal dari pendapatan administrasi/provisi tidak terutang PPN, sedangkan terhadap
pendapatan yang berasal dari administrasi/provisi, Saudara belum meyakini sepenuhnya
bahwa pendapatan tersebut tidak terutang PPN.
c. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan apakah pendapatan yang
berasal dari administrasi/provisi yang berkaitan dengan jasa sewa guna usaha dengan hak
opsi juga dapat dikategorikan sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN.
2. Ketentuan-ketentuan yang relevan dengan permasalahan di atas adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur
bahwa jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi termasuk
kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Jasa yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain diatur
1) Pasal 5 huruf d, bahwa kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
antara lain adalah jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan
hak opsi.
2) Pasal 8 huruf b, bahwa jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna
usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d antara lain
meliputi jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini ditegaskan bahwa
a. Pendapatan yang berasal dari administrasi yang berkaitan dengan jasa sewa guna usaha
dengan hak opsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan sewa guna usaha
dengan hak opsi, sehingga atas pendapatan yang berasal dari administrasi yang berkaitan
dengan jasa sewa guna usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
b. Dalam hal pendapatan provisi, merupakan imbalan yang diterima oleh PT. ABC sebagai
penghubung antara lesse dengan perusahaan asuransi (broker asuransi) maka atas provisi
tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, PT. ABC wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut,
menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa
broker asuransi.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/fa636c3d216834a2e0db24cc157ab5f0.txt · Last modified: by 127.0.0.1