peraturan:0tkbpera:fa60438ac1719d11eb95899af86e27c6
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Juli 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.34/2005

                               TENTANG

              PETUNJUK PENETAPAN KRITERIA "BENEFICIAL OWNER" 
         SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA 
                   ANTARA INDONESIA DENGAN NEGARA LAINNYA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya persepsi yang berbeda, yaitu seolah-olah Wajib Pajak luar negeri yang
menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari suatu negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) yang paripurna dengan Indonesia, maka Wajib Pajak tersebut secara langsung dapat 
menikmati fasilitas penurunan tarif. Padahal menurut P3B yang bersangkutan, Wajib Pajak dalam negeri dari 
negara mitra perjanjian, dapat menikmati pengurangan tarif apabila Wajib Pajak tersebut adalah "beneficial 
owner" dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan Royalti, yang berkenaan. Oleh karena itu, Direktorat 
Jenderal Pajak memandang perlu untuk memberikan penjelasan guna menciptakan kepastian hukum 
mengenai pengertian dan kriteria tentang "beneficial owner" sebagai berikut :
a.  Yang dimaksud dengan "beneficial owner" adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa
    Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib pajak Badan, yang 
    berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut.
b.  Dengan demikian, maka "special purpose vehicles" dalam bentuk "conduit company", "paper box
    company","pass-through company" serta yang sejenis lainnya, tidak termasuk dalam pengertian 
    "beneficial owner" tersebut di atas.
c.  Apabila terdapat pihak-pihak lain yang bukan merupakan "beneficial owner" sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a dan b tersebut, yang menerima pembayaran Dividen, Bunga dan atau Royalti yang
    bersumber dari Indonesia, maka pihak yang membayarkan Dividen, Bunga dan atau Royalti tersebut
    diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia
    dengan tarif 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah bruto yang dibayarkan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2005

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/fa60438ac1719d11eb95899af86e27c6.txt · Last modified: (external edit)