peraturan:0tkbpera:fa47a8afc054461b702dacbbcd204818
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Mei 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 42/PJ.6/1991
TENTANG
PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN KEPADA WAJIB PAJAK PEMBAYAR PBB TERBESAR UNTUK TAHUN 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini diberitahukan bahwa Tanda Penghargaan Kepada Wajib Pajak Pembayar PBB Tahun 1989 Terbesar
untuk setiap Daerah Tk.I di seluruh Indonesia sedang dalam proses Penyelesaian, diharapkan dalam waktu
yang tidak begitu lama dapat dikirimkan ke masing-masing Kanwil DJP untuk selanjutnya dibagikan kepada
Wajib Pajak yang bersangkutan. Sambil menunggu pengiriman tersebut diminta agar Saudara mengusulkan
nama-nama Wajib Pajak Pembayar PBB Tahun 1990 Terbesar yang layak untuk menerima Tanda
Penghargaan.
Ketentuan mengenai pengusulan tersebut tetap sama sebagaimana pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
tanggal 23 Januari 1991 Nomor : SE-08/PJ.6/1991. Namun untuk lebih jelasnya, maka dengan ini sekali lagi
disampaikan ketentuan dimaksud :
1. Tanda Penghargaan diberikan kepada Wajib Pajak PBB dalam satu Daerah Tk.I tertentu yang dibagi
dalam dua kelompok yaitu Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Perseorangan.
2. Untuk setiap Daerah Tk. I di Jawa kecuali Yogyakarta, Tanda Penghargaan tersebut akan diberikan
kepada :
- 50 Wajib Pajak PBB Badan.
- 50 Wajib Pajak PBB Perorangan.
3. Untuk Daerah Tk.I lainnya termasuk Yogyakarta :
- 25 Wajib Pajak PBB Badan
- 25 Wajib Pajak PBB Perorangan.
4. Kriteria penilaian Wajib Pajak PBB yang layak untuk diusulkan adalah sebagai berikut :
4.1. Wajib Pembayar PBB terbesar untuk tahun 1990 berasal dari semua sektor.
4.2. Wajib Pajak dalam satu Daerah Tk.I yang menguasai Obyek Pajak lebih dari satu dibeberapa
Daerah Tk.II dengan nama Wajib Pajak yang sama hanya diberikan satu Tanda
Penghargaan. Untuk menghitung besarnya PBB yang dibayar, PBB dari berbagai obyek Pajak
tersebut dijumlahkan menjadi satu.
4.3. Wajib Pajak PBB Badan adalah diluar Wajib Pajak Sektor Pertambangan Migas dan Wajib
Pajak Sektor Perhutanan Blok Tebangan.
4.4. Melunasi PBB untuk tahun fiskal 1990 yang dibuktikan dengan copy bukti setoran (SSP atau
STTS).
4.5. Pelunasan dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo, kecuali bagi Wajib Pajak yang mendapat
persetujuan untuk menunda pelunasan.
5. Untuk memudahkan koordinasi, agar setiap KP.PBB mengirimkan calon sebanyak 10 s/d 25 Wajib
Pajak ke Kanwil DJP masing-masing, tergantung pada jumlah KP.PBB disatu Propinsi.
Selanjutnya calon tersebut diseleksi oleh Kanwil DJP untuk mendapatkan jumlah seperti tersebut pada
butir 1 atau 2 dan dibuatkan daftar per Daerah Tk.I per kelompok Wajib Pajak (Badan dan
Perseorangan).
6. Daftar Usulan yang dibuat oleh Kanwil DJP tersebut hendaknya dibuat secara urut menurut peringkat
besarnya PBB per Wajib Pajak dengan menyebutkan nama, alamat lengkap termasuk nama kota.
7. Usulan tersebut hendaknya dapat diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PBB
selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 1991.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/fa47a8afc054461b702dacbbcd204818.txt · Last modified: by 127.0.0.1