User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:fa47a8afc054461b702dacbbcd204818
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Mei 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 42/PJ.6/1991

                               TENTANG

   PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN KEPADA WAJIB PAJAK PEMBAYAR PBB TERBESAR UNTUK TAHUN 1990

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini diberitahukan bahwa Tanda Penghargaan Kepada Wajib Pajak Pembayar PBB Tahun 1989 Terbesar 
untuk setiap Daerah Tk.I di seluruh Indonesia sedang dalam proses Penyelesaian, diharapkan dalam waktu 
yang tidak begitu lama dapat dikirimkan ke masing-masing Kanwil DJP untuk selanjutnya dibagikan kepada 
Wajib Pajak yang bersangkutan. Sambil menunggu pengiriman tersebut diminta agar Saudara mengusulkan 
nama-nama Wajib Pajak Pembayar PBB Tahun 1990 Terbesar yang layak untuk menerima Tanda 
Penghargaan.

Ketentuan mengenai pengusulan tersebut tetap sama sebagaimana pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
tanggal 23 Januari 1991 Nomor : SE-08/PJ.6/1991. Namun untuk lebih jelasnya, maka dengan ini sekali lagi 
disampaikan ketentuan dimaksud :

1.  Tanda Penghargaan diberikan kepada Wajib Pajak PBB dalam satu Daerah Tk.I tertentu yang dibagi 
    dalam dua kelompok yaitu Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Perseorangan.

2.  Untuk setiap Daerah Tk. I di Jawa kecuali Yogyakarta, Tanda Penghargaan tersebut akan diberikan 
    kepada :
    -   50 Wajib Pajak PBB Badan.
    -   50 Wajib Pajak PBB Perorangan.

3.  Untuk Daerah Tk.I lainnya termasuk Yogyakarta :
    -   25 Wajib Pajak PBB Badan
    -   25 Wajib Pajak PBB Perorangan.

4.  Kriteria penilaian Wajib Pajak PBB yang layak untuk diusulkan adalah sebagai berikut :
    4.1.    Wajib Pembayar PBB terbesar untuk tahun 1990 berasal dari semua sektor.
    4.2.    Wajib Pajak dalam satu Daerah Tk.I yang menguasai Obyek Pajak lebih dari satu dibeberapa 
        Daerah Tk.II dengan nama Wajib Pajak yang sama hanya diberikan satu Tanda 
        Penghargaan. Untuk menghitung besarnya PBB yang dibayar, PBB dari berbagai obyek Pajak 
        tersebut dijumlahkan menjadi satu.
    4.3.    Wajib Pajak PBB Badan adalah diluar Wajib Pajak Sektor Pertambangan Migas dan Wajib 
        Pajak Sektor Perhutanan Blok Tebangan.
    4.4.    Melunasi PBB untuk tahun fiskal 1990 yang dibuktikan dengan copy bukti setoran (SSP atau 
        STTS).
    4.5.    Pelunasan dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo, kecuali bagi Wajib Pajak yang mendapat 
        persetujuan untuk menunda pelunasan.

5.  Untuk memudahkan koordinasi, agar setiap KP.PBB mengirimkan calon sebanyak 10 s/d 25 Wajib 
    Pajak ke Kanwil DJP masing-masing, tergantung pada jumlah KP.PBB disatu Propinsi.

    Selanjutnya calon tersebut diseleksi oleh Kanwil DJP untuk mendapatkan jumlah seperti tersebut pada 
    butir 1 atau 2 dan dibuatkan daftar per Daerah Tk.I per kelompok Wajib Pajak (Badan dan 
    Perseorangan).

6.  Daftar Usulan yang dibuat oleh Kanwil DJP tersebut hendaknya dibuat secara urut menurut peringkat 
    besarnya PBB per Wajib Pajak dengan menyebutkan nama, alamat lengkap termasuk nama kota.

7.  Usulan tersebut hendaknya dapat diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PBB 
    selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 1991.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/fa47a8afc054461b702dacbbcd204818.txt · Last modified: (external edit)