peraturan:0tkbpera:fa40b3850046b362217c121a274720fd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 November 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1092/PJ.52/2003
TENTANG
PERMOHONAN IJIN PEMBEBASAN PPN DAN PPh
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 September 2003 kepada Direktur Jenderal Pajak
hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
a. XYZ bekerjasama dengan Technical University ABC untuk Pengembangan Satelit Mikro
Indonesia dengan pembiayaan untuk pengadaan komponen dan sub sistem mikrosat,
perancangan dan pembuatan satelit mikro di Jerman dibebankan pada DIP Pengembangan
Teknologi Rancang Bangun Sistem Telekomunikasi dan Informasi Antariksa dengan Nomor :
XXX, Kode Proyek : XX.X.XX.XXXXXX.XX.XX.XX sebesar Rp. 8.000.000.000.
b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas
pengadaan komponen dan sub sistem mikrosat, perancangan dan pembuatan satelit mikro
tersebut.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
- Pasal 1 angka 9 : Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Impor
adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar
Daerah Pabean ke Dalam Daerah Pabean.
- Pasal 4 : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan antara lain atas:
b. impor Barang Kena Pajak;
c. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di Dalam Daerah Pabean.
b. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak
yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa:
- Ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
- Ayat (3) huruf e : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang
untuk keperluan penelitian dan pengembangan.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa atas pengadaan komponen dan sub sistem mikrosat, perancangan dan pembuatan
satelit mikro tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah, sepanjang Bea Masuk komponen dan sub sistem mikrosat tersebut dibebaskan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/fa40b3850046b362217c121a274720fd.txt · Last modified: by 127.0.0.1