peraturan:0tkbpera:fa3dade3a49305f27f64203452ac954c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Maret 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 55/PJ.32/1996 TENTANG PERBEDAAN ALAMAT PADA PEB DENGAN ALAMAT PADA PENGUKUHAN PKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Januari 1996 perihal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyatakan bahwa : - untuk sekedar memudahkan hubungan dengan pembeli di luar negeri, PT XYZ membuka kantor yang beralamat di Jl. A Surabaya dan alamat tersebut digunakan pada dokumen PEB. Sedangkan alamat sesuai dengan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah Desa B, Gresik; - dalam melakukan ekspor, tidak terdapat penyerahan barang dari PT XYZ Gresik ke kantor Surabaya. Atas permasalahan tersebut Saudara memohon petunjuk apakah ekspor tersebut dapat diakui sebagai ekspor PT XYZ - Gresik. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, jo Pasal 1 angka 1 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-06/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995 tentang Dokumen Pemberitahuan Ekspor (PEB) sebagai Faktur Pajak Standar, PEB yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar adalah PEB yang memuat antara lain identitas eksportir yang berwenang menerbitkan Faktur Pajak. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang meliputi nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. 4. Berdasarkan Surat Tanda Pemeriksaan tanggal 6 Juni 1994 yang diterbitkan Pemerintah Daerah Kotamadya Dati II Surabaya, alamat pada Jl. A Surabaya adalah benar-benar alamat kantor PT XYZ. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan dokumen yang dilampirkan, maka atas permasalahan tersebut dapat diberikan penegasan sebagai berikut : a. Alamat yang tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah termasuk dalam pengertian identitas eksportir sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-06/PJ./1995. b. Atas penggunaan alamat kantor untuk administrasi impor-ekspor tersebut tidak mengakibatkan pajak terutang, sepanjang di alamat tersebut tidak terdapat kegiatan lainnya yang terutang pajak. c. Dokumen-dokumen PEB yang telah terlanjur dicantumkan alamat di Surabaya untuk surat menyurat ekspor-impor ekspor oleh PT XYZ dapat dibenarkan, dan dokumen PEB dimaksud dapat dianggap sebagai Faktur Pajak Standar. d. Untuk selanjutnya dalam dokumen PEB seyogyanya dicantumkan identitas yang sama dengan identitas yang tercantum dalam kartu NPWP atau Pengukuhan PKP, meskipun kegiatan surat-menyurat dilakukan di Surabaya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/fa3dade3a49305f27f64203452ac954c.txt · Last modified: (external edit)