peraturan:0tkbpera:fa3dade3a49305f27f64203452ac954c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Maret 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 55/PJ.32/1996
TENTANG
PERBEDAAN ALAMAT PADA PEB DENGAN ALAMAT PADA PENGUKUHAN PKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Januari 1996 perihal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menyatakan bahwa :
- untuk sekedar memudahkan hubungan dengan pembeli di luar negeri, PT XYZ membuka
kantor yang beralamat di Jl. A Surabaya dan alamat tersebut digunakan pada dokumen
PEB. Sedangkan alamat sesuai dengan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah Desa B,
Gresik;
- dalam melakukan ekspor, tidak terdapat penyerahan barang dari PT XYZ Gresik ke kantor
Surabaya.
Atas permasalahan tersebut Saudara memohon petunjuk apakah ekspor tersebut dapat diakui
sebagai ekspor PT XYZ - Gresik.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, jo Pasal 1 angka 1 huruf a Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-06/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995 tentang Dokumen Pemberitahuan
Ekspor (PEB) sebagai Faktur Pajak Standar, PEB yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak
Standar adalah PEB yang memuat antara lain identitas eksportir yang berwenang menerbitkan Faktur
Pajak.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dalam Faktur Pajak harus
dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak
yang meliputi nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
4. Berdasarkan Surat Tanda Pemeriksaan tanggal 6 Juni 1994 yang diterbitkan Pemerintah Daerah
Kotamadya Dati II Surabaya, alamat pada Jl. A Surabaya adalah benar-benar alamat kantor PT XYZ.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan dokumen yang dilampirkan, maka atas
permasalahan tersebut dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Alamat yang tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah
termasuk dalam pengertian identitas eksportir sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 huruf
a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-06/PJ./1995.
b. Atas penggunaan alamat kantor untuk administrasi impor-ekspor tersebut tidak
mengakibatkan pajak terutang, sepanjang di alamat tersebut tidak terdapat kegiatan lainnya
yang terutang pajak.
c. Dokumen-dokumen PEB yang telah terlanjur dicantumkan alamat di Surabaya untuk surat
menyurat ekspor-impor ekspor oleh PT XYZ dapat dibenarkan, dan dokumen PEB dimaksud
dapat dianggap sebagai Faktur Pajak Standar.
d. Untuk selanjutnya dalam dokumen PEB seyogyanya dicantumkan identitas yang sama
dengan identitas yang tercantum dalam kartu NPWP atau Pengukuhan PKP, meskipun
kegiatan surat-menyurat dilakukan di Surabaya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/fa3dade3a49305f27f64203452ac954c.txt · Last modified: by 127.0.0.1