peraturan:0tkbpera:fa3dade3a49305f27f64203452ac954c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 55/PJ.32/1996

                            TENTANG

        PERBEDAAN ALAMAT PADA PEB DENGAN ALAMAT PADA PENGUKUHAN PKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 31 Januari 1996 perihal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyatakan bahwa :

    -   untuk sekedar memudahkan hubungan dengan pembeli di luar negeri, PT XYZ membuka 
        kantor yang beralamat di Jl. A  Surabaya dan alamat tersebut digunakan pada dokumen 
        PEB. Sedangkan alamat sesuai dengan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah Desa B, 
        Gresik;

    -   dalam melakukan ekspor, tidak terdapat penyerahan barang dari PT XYZ Gresik ke kantor 
        Surabaya.

    Atas permasalahan tersebut Saudara memohon petunjuk apakah ekspor tersebut dapat diakui 
    sebagai ekspor PT XYZ - Gresik.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, jo Pasal 1 angka 1 huruf a Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : KEP-06/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995 tentang Dokumen Pemberitahuan 
    Ekspor (PEB) sebagai Faktur Pajak Standar, PEB yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak 
    Standar adalah PEB yang memuat antara lain identitas eksportir yang berwenang menerbitkan Faktur 
    Pajak.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dalam Faktur Pajak harus 
    dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak 
    yang meliputi nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal pengukuhan 
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

4.  Berdasarkan Surat Tanda Pemeriksaan tanggal 6 Juni 1994 yang diterbitkan Pemerintah Daerah 
    Kotamadya Dati II Surabaya, alamat pada Jl. A Surabaya adalah benar-benar alamat kantor PT XYZ.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan dokumen yang dilampirkan, maka atas 
    permasalahan tersebut dapat diberikan penegasan sebagai berikut :

    a.  Alamat yang tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah 
        termasuk dalam pengertian identitas eksportir sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 huruf 
        a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-06/PJ./1995.

    b.  Atas penggunaan alamat kantor untuk administrasi impor-ekspor tersebut tidak 
        mengakibatkan pajak terutang, sepanjang di alamat tersebut tidak terdapat kegiatan lainnya 
        yang terutang pajak.

    c.  Dokumen-dokumen PEB yang telah terlanjur dicantumkan alamat di Surabaya untuk surat 
        menyurat ekspor-impor ekspor oleh PT XYZ dapat dibenarkan, dan dokumen PEB dimaksud 
        dapat dianggap sebagai Faktur Pajak Standar.

    d.  Untuk selanjutnya dalam dokumen PEB seyogyanya dicantumkan identitas yang sama 
        dengan identitas yang tercantum dalam kartu NPWP atau Pengukuhan PKP, meskipun 
        kegiatan surat-menyurat dilakukan di Surabaya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/fa3dade3a49305f27f64203452ac954c.txt · Last modified: (external edit)