peraturan:0tkbpera:fa3ac9e7b5e2ed174bc1104f1c9ec9b6
SIARAN PERS Jakarta, 9 Pebruari 2009 # Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor: 16 Tahun 2009, maka sejak tanggal 1 Januari 2009 atas bunga dari diskonto dari Obligasi dengan kupon dan diskonto dari Obligasi tanpa bunga yang diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 15% (sebelumnya dikenakan tarif sebesar 20%). Adapun bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain BUT tetap dikenakan tarif sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda. Khusus untuk bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diperoleh perusahaan Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dikenakan PPh Final sebagai berikut: 1. Sebesar 0% untuk bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diperoleh tahun 2009 sampai dengan 2010; 2. Sebesar 5% untuk bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diperoleh tahun 2011 sampai dengan 2013; 3. Sebesar 15% untuk bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diperoleh tahun 2014 dan tahun-tahun berikutnya. PPh Final ini dipotong oleh penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, sedangkan atas diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi. Pemotongan juga dilakukan oleh perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi. Selesai. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, ttd, Djoko Slamet Surjoputro NIP 060044562
peraturan/0tkbpera/fa3ac9e7b5e2ed174bc1104f1c9ec9b6.txt · Last modified: (external edit)