User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:fa3ac9e7b5e2ed174bc1104f1c9ec9b6
           SIARAN PERS

Jakarta, 9 Pebruari 2009 # Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor: 16 Tahun 2009,
maka sejak tanggal 1 Januari 2009 atas bunga dari diskonto dari Obligasi dengan kupon dan
diskonto dari Obligasi tanpa bunga yang diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan
Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 15%
(sebelumnya dikenakan tarif sebesar 20%). Adapun bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)
selain BUT tetap dikenakan tarif sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan
persetujuan penghindaran pajak berganda.

Khusus untuk bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diperoleh perusahaan Reksadana
yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK)
dikenakan PPh Final sebagai berikut:

1.  Sebesar 0% untuk bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diperoleh tahun 2009
    sampai dengan 2010;

2.  Sebesar 5% untuk bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diperoleh tahun 2011
    sampai dengan 2013;

3.  Sebesar 15% untuk bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diperoleh tahun 2014
    dan tahun-tahun berikutnya.

PPh Final ini dipotong oleh penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang
ditunjuk atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada
saat jatuh tempo Bunga Obligasi, sedangkan atas diskonto yang diterima pemegang Obligasi
tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi.

Pemotongan juga dilakukan oleh perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang
perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada
saat transaksi.

Selesai.



Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat,
ttd,

Djoko Slamet Surjoputro
NIP 060044562
peraturan/0tkbpera/fa3ac9e7b5e2ed174bc1104f1c9ec9b6.txt · Last modified: (external edit)