peraturan:0tkbpera:fa385fb5a8e79b41a0d37b12c9f95996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 68/PJ.52/2004 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DENGAN PAJAK KELUARAN SETELAH PENGGABUNGAN USAHA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ........................... tanggal 12 November 2003 perihal Permohonan Konfirmasi Tambahan Mengenai Faktur Pajak Penjualan dan Pembelian atas Nama PT. DSI berikut ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Saudara telah menerima surat kami Nomor S-862/PJ.52/2001 sebagaimana yang Saudara lampirkan dalam surat Saudara yang terakhir. Atas jawaban tersebut Saudara mengajukan konfirmasi tambahan mengenai pengkreditan Faktur Pajak Masukan atas nama PT. DSI yang diterbitkan setelah penggabungan badan usaha. 2. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 1994 mengatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan, menandatangani dan menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 mengatur sebagai berikut :  1. Pasal 9 ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;  2. Pasal 9 ayat (9), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.  3. Pasal 9 ayat (10), apabila pada akhir tahun buku terdapat kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian.  4. Pasal 9 ayat (14), apabila terjadi perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak, maka :   a. Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan perubahan bentuk usaha atau oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penggabungan usaha atau oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan seluruh aktiva perusahaan, tetap dapat dikreditkan dan tidak harus dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut;   b. Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang lama, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang baru, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam butir 2 dan 3 serta memperhatikan surat Saudara sebagaimana dalam butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa :  a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama atau pada Masa Pajak yang tidak sama pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai PT. DSI mengingat belum ada pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak.  b. Pajak Masukan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang lama dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang baru sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan.  c. Apabila terdapat kelebihan Pajak Masukan maka Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan (PT. DSI) dapat mengajukan permohonan pengembalian.  d. Selanjutnya dihimbau agar PT. DSI mengajukan pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak mengingat sudah melakukan peleburan bentuk usaha menjadi PT. DAS. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak PJ. Direktur PPN dan PTLL, ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167
peraturan/0tkbpera/fa385fb5a8e79b41a0d37b12c9f95996.txt · Last modified: (external edit)