peraturan:0tkbpera:fa385fb5a8e79b41a0d37b12c9f95996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Februari 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 68/PJ.52/2004
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DENGAN PAJAK KELUARAN SETELAH PENGGABUNGAN USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ........................... tanggal 12 November 2003 perihal Permohonan
Konfirmasi Tambahan Mengenai Faktur Pajak Penjualan dan Pembelian atas Nama PT. DSI berikut ini kami
sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Saudara telah menerima surat kami Nomor S-862/PJ.52/2001 sebagaimana yang Saudara lampirkan
dalam surat Saudara yang terakhir. Atas jawaban tersebut Saudara mengajukan konfirmasi tambahan
mengenai pengkreditan Faktur Pajak Masukan atas nama PT. DSI yang diterbitkan setelah
penggabungan badan usaha.
2. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 1994 mengatur bahwa
setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan, menandatangani dan menyampaikannya ke
Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang
ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
3. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1994 mengatur sebagai berikut :
 1. Pasal 9 ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak
Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
 2. Pasal 9 ayat (9), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan
Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya
selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan,
sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
 3. Pasal 9 ayat (10), apabila pada akhir tahun buku terdapat kelebihan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat
diajukan permohonan pengembalian.
 4. Pasal 9 ayat (14), apabila terjadi perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau
pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas
Barang Kena Pajak, maka :
  a. Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan dan yang telah dikreditkan
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan perubahan bentuk usaha atau oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penggabungan usaha atau oleh Pengusaha
Kena Pajak yang mengalihkan seluruh aktiva perusahaan, tetap dapat dikreditkan
dan tidak harus dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut;
  b. Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan dan yang belum dikreditkan
oleh Pengusaha Kena Pajak yang lama, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak
yang baru, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan bentuk
usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam butir 2 dan 3 serta memperhatikan surat Saudara
sebagaimana dalam butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa :
 a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama atau
pada Masa Pajak yang tidak sama pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai PT. DSI
mengingat belum ada pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
 b. Pajak Masukan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang lama dapat
dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang baru sepanjang Faktur Pajaknya diterima
setelah terjadinya perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan
seluruh aktiva perusahaan.
 c. Apabila terdapat kelebihan Pajak Masukan maka Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan
(PT. DSI) dapat mengajukan permohonan pengembalian.
 d. Selanjutnya dihimbau agar PT. DSI mengajukan pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak
mengingat sudah melakukan peleburan bentuk usaha menjadi PT. DAS.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
PJ. Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/0tkbpera/fa385fb5a8e79b41a0d37b12c9f95996.txt · Last modified: by 127.0.0.1