User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:fa385fb5a8e79b41a0d37b12c9f95996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 68/PJ.52/2004

                            TENTANG

           PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DENGAN PAJAK KELUARAN SETELAH PENGGABUNGAN USAHA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ........................... tanggal 12 November 2003 perihal Permohonan 
Konfirmasi Tambahan Mengenai Faktur Pajak Penjualan dan Pembelian atas Nama PT. DSI  berikut ini kami 
sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Saudara telah menerima surat kami Nomor S-862/PJ.52/2001 sebagaimana yang Saudara lampirkan 
    dalam surat Saudara yang terakhir. Atas jawaban tersebut Saudara mengajukan konfirmasi tambahan 
    mengenai pengkreditan Faktur Pajak Masukan atas nama PT. DSI yang diterbitkan setelah 
    penggabungan badan usaha.

2.  Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 1994 mengatur bahwa 
    setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan, menandatangani dan menyampaikannya ke 
    Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang 
    ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 
    1994 mengatur sebagai berikut :
   1.  Pasal 9 ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak 
        Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
   2.  Pasal 9 ayat (9), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan 
        Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya 
        selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, 
        sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
   3.  Pasal 9 ayat (10), apabila pada akhir tahun buku terdapat kelebihan Pajak Masukan 
        sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat 
        diajukan permohonan pengembalian.
   4.  Pasal 9 ayat (14), apabila terjadi perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau 
        pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas 
        Barang Kena Pajak, maka :
      a.  Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan dan yang telah dikreditkan 
            oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan perubahan bentuk usaha atau oleh 
            Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penggabungan usaha atau oleh Pengusaha 
            Kena Pajak yang mengalihkan seluruh aktiva perusahaan, tetap dapat dikreditkan 
            dan tidak harus dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut;
      b.  Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan dan yang belum dikreditkan 
            oleh Pengusaha Kena Pajak yang lama, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak 
            yang baru, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan bentuk 
            usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam butir 2 dan 3 serta memperhatikan surat Saudara 
    sebagaimana dalam butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa :
   a.  Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama atau 
        pada Masa Pajak yang tidak sama pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai PT. DSI 
        mengingat belum ada pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
   b.  Pajak Masukan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang lama dapat 
        dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang baru sepanjang Faktur Pajaknya diterima 
        setelah terjadinya perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan 
        seluruh aktiva perusahaan.
   c.  Apabila terdapat kelebihan Pajak Masukan maka Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan 
        (PT. DSI) dapat mengajukan permohonan pengembalian.
   d.  Selanjutnya dihimbau agar PT. DSI mengajukan pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
        mengingat sudah melakukan peleburan bentuk usaha menjadi PT. DAS.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
PJ. Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/0tkbpera/fa385fb5a8e79b41a0d37b12c9f95996.txt · Last modified: (external edit)