User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:fa3060edb66e6ff4507886f9912e1ab9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 15 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 192/PJ.532/1998

                            TENTANG

                    PPN ATAS JASA PENYERAHAN MAKANAN DAN MINUMAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Desember 1997 hal tersebut pada pokok surat 
di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa kegiatan usaha PT. XYZ Catering meliputi :
    a.  Menyediakan bahan mentah makanan kepada langganan, yang selanjutnya diolah dan 
        disajikan pada tempat yang telah disediakan oleh langganan.
    b.  Pembayaran didasarkan atas jumlah karyawan langganan Saudara yang mengkonsumsi 
        makanan dan minuman yang disediakan.
    c.  PT. XYZ Catering telah dikenakan Pajak Pembangunan I (Pb I) oleh PEMDA setempat.

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai 
    dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha di dalam Daerah 
    Pabean.

3.  Berdasarkan Pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, makanan dan minuman 
    yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya termasuk jenis barang yang 
    tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
    4.1.    Penyediaan bahan makanan mentah yang kemudian diolah dan disajikan pada suatu tempat 
        dan disediakan oleh pelanggan dan pembayaran didasarkan jumlah karyawan pelanggan yang 
        mengkonsumsi makanan dan minuman, sebagaimana dilakukan oleh PT. XYZ Catering tidak 
        memenuhi ketentuan pada butir 3.
    4.2.    Kegiatan usaha PT. XYZ Catering merupakan penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha 
        (dalam hal ini pengusaha catering) di dalam daerah Pabean, sebagaimana dimaksud 
        ketentuan pada butir 2, oleh karena itu terutang PPN.
    4.3.    Sehubungan dengan hal tersebut pada butir 4.2., Saudara agar segera melaporkan kegiatan 
        usaha Saudara kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan menjadi 
        Pengusaha Kena Pajak.
    4.4.    Namun demikian mengingat PT. XYZ Catering selama ini telah dipungut Pb I oleh PEMDA, 
        maka pelaksanaan kewajiban pemungutan/pembayaran PPN terutang efektif sejak PT. XYZ 
        Catering dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/fa3060edb66e6ff4507886f9912e1ab9.txt · Last modified: (external edit)