peraturan:0tkbpera:fa246d0262c3925617b0c72bb20eeb1d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    14 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 267/PJ.52/2005

                            TENTANG

       PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG PENYERAHAN BKP DARI PDKB KE PENGUSAHA FASILITAS KITE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 11 Januari 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  PT ABC adalah perusahaan yang memiliki fasilitas Kawasan Berikat yang memproduksi 
        komponen dan bahan baku sepatu olahraga. Selain tujuan ekspor, PT ABC juga menjual 
        produknya ke Perusahaan di Kawasan Berikat (PDKB) lainnya, Pengusaha Fasilitas 
        Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di Daerah Pabean Indonesia lainnya 
        (DPIL).
    b.  Prosedur penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan oleh PT ABC kepada 
        Pengusaha Fasilitas KITE dilandaskan kepada peraturan sebagai berikut : KMK No. 
        230/KMK.04/2004, KMK No. 580/KMK.04/2003, Kep. Dirjen Bea dan Cukai No. 205/BC/2003, 
        SE Dirjen Bea dan Cukai No. 19/BC/2004, SE Dirjen Bea dan Cukai No. 24/BC/2004 dan SE 
        Dirjen Bea dan Cukai No. 27/BC/2004.
        Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut di atas, prosedur pengeluaran barang olahan dari 
        PDKB kepada Perusahaan KITE adalah sebagai berikut :
        -   PDKB menerbitkan BC 2.5. yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
        -   BC 2.5. ditandatangani dan dicap perusahaan untuk diserahkan ke Perusahaan KITE;
        -   Perusahaan KITE kemudian membayar Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
            serta PPh Pasal 22 atas dasar BC 2.5. yang diterbitkan oleh PDKB;
        -   sesuai dengan BC 2.5 dan bukti setoran pajak, PDKB mengeluarkan barang olahan.
        Saudara juga menyampaikan sistem dan prosedur serta pelaporan pajak atas penjualan 
        barang olahan ke DPIL yang dilakukan oleh perusahaan Saudara saat ini, sebagai berikut :
        -   menerbitkan PIB sesuai dengan ketentuan impor umum;
        -   membayar Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22;
        -   menerbitkan invoice dan Faktur Pajak Standar dan dipungut PPN 10%;
        -   melaporkan PPN impor sebagai pajak masukan dan faktur pajak yang diterbitkan 
            sebagai pajak keluaran.
    c.  Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara memohon penegasan tentang perlakuan pengenaan 
        PPN atas penyerahan barang olahan dari PDKB kepada Perusahaan KITE, apakah atas 
        penyerahan tersebut perusahaan Saudara wajib menerbitkan Faktur Pajak dan bagaimana 
        cara pelaporannya.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
        Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 16 TAHUN 2000 mengatur bahwa, tata cara pembayaran, penyetoran, dan 
        pelaporannya, serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran Pajak diatur dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan.
    b.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa :
        a.1.    Pasal 4 huruf a; Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
            Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
        a.2.    Pasal 13 ayat (1); Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap 
            penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau 
            huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
            4 huruf c.
    c.  Pasal 17 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/2000 
        tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 
        Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.04/2004 mengatur bahwa, Atas pengeluaran barang yang 
        telah diolah oleh PDKB ke DPIL dikenakan BM, Cukai, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor 
        sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh 
        fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor.
    d.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan 
        Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata 
        Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran 
        atau Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 326/KMK.03/2003, antara lain 
        mengatur bahwa :
        d.1.    Pasal 1 ayat (9); Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
            yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lambat tanggal 15 (lima 
            belas) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
        d.2.    Pasal 6, Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan, baik yang melakukan pembayaran 
            pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Penghasilan, 
            Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (9) diwajibkan 
            menyampaikan SPT Masa paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak 
            berakhir.
    e.  Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 549/KMK.04/2000 tentang Saat Pembuatan 
        Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak 
        Standar mengatur bahwa, Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
        a)  pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
            penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima    setelah 
            bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan seluruh Jasa Kena Pajak, 
            kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak 
            Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau
        b)  pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi 
            sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
        c)  pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap 
            pekerjaan; atau
        d)  pada saat Pengusaha Kena Pajak menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak 
            Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa :
    a.  Penyerahan BKP berupa barang hasil olahan dari dan oleh PT ABC sebagai PDKB kepada 
        Pengusaha Fasilitas KITE, diwajibkan membuat Faktur Pajak Standar. PPN dalam Faktur Pajak 
        dimaksud merupakan Pajak Keluaran bagi PDKB dan merupakan Pajak Masukan yang dapat 
        dikreditkan oleh Pengusaha Fasilitas KITE bersangkutan.
    b.  Faktur Pajak PPN atas penyerahan BKP tersebut wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 
        (lima belas) bulan berikutnya serta dilaporkan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) hari 
        setelah Masa Pajak berakhir.

Demikian untuk dimaklumi.




IREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/fa246d0262c3925617b0c72bb20eeb1d.txt · Last modified: by 127.0.0.1