peraturan:0tkbpera:fa2431bf9d65058fe34e9713e32d60e6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Oktober 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.5/1992
TENTANG
PENELITIAN LPS-E DALAM RANGKA PENGAMANAN PEMBERIAN RESTITUSI PPN/PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pengamanan penerimaan dan pemberian restitusi PPN/PPn BM dalam rangka ekspor yang
diajukan oleh PKP, diminta perhatian Saudara tentang hal-hal berikut :
1. Seperti diketahui bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No : KEP-25/PJ/1991 tanggal 24
Januari 1991 tentang Tata Cara Penelitian SPT, telah diatur bahwa atas SPT Masa PPN dari PKP
Eksportir yang meminta pengembalian agar dilakukan juga penelitian mengenai tanggal fiat muat oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada PEB dan tanggal dokumen B/L.
2. Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 738/KMK.00/1991 tanggal 29 Juli 1991 tentang
Tata Laksana Pabean di Bidang Ekspor diatur ketentuan antara lain sebagai berikut :
2.1. Pasal 3 ayat (1) :
Untuk kelancaran ekspor, terhadap barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali
dalam hal :
a. barang tersebut adalah barang yang diatur dalam tata niaga ekspornya, terbatas pada
lampit rotan, kayu gergajian, kayu olahan dan kayu cendana;
b. barang tersebut adalah barang yang terkena Pajak Ekspor (PE)/Pajak Ekspor
Tambahan (PET), terbatas pada rotan, kulit dan kayu serta produk olahannya;
c. barang tersebut adalah barang yang mendapat fasilitas pembebasan atau
pengembalian bea masuk dan pungutan impor lainnya atas impor bahan baku/
penolong dari barang ekspor tersebut, terbatas pada barang-barang dalam rangka
fasilitas yang ditangani oleh Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan
Data Keuangan (BAPEKSTA Keuangan).
2.2. Pasal 7 ayat (1) :
Hasil pemeriksaan surveyor untuk barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS).
3. Sejalan dengan ketentuan di atas :
3.1. Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 193/KMK.015/1992 tanggal 4 Februari
1992 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988
tanggal 29 Februari 1988 tentang Pembayaran Pendahuluan atas Pelunasan PPN dan/atau
PPn BM untuk Pembelian Mesin, Barang dan Bahan yang Digunakan Dalam Menghasilkan
Barang Ekspor, diatur antara lain bahwa untuk memperoleh pembayaran pendahuluan PPN
dan PPn BM atas impor atau pembelian mesin, barang dan bahan yang digunakan untuk
pembuatan barang ekspor harus dilengkapi dengan antara lain bukti ekspor berupa : PEB,
Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) dan Bill of Lading.
3.2. Dalam Surat Edaran Kepala BAPEKSTA Keuangan Nomor : SE-09/BE/1992 tanggal 10 Maret
1992 perihal Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) yang ditujukan kepada Para Pemakai
Fasilitas BAPEKSTA Keuangan di seluruh Indonesia diatur antara lain bahwa terhitung sejak
tanggal 1 April 1992, bukti ekspor untuk memperoleh Pembayaran Pendahuluan PPN/PPn BM
adalah Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) yang diterbitkan oleh PT. SUCOFINDO.
Dengan adanya LPS-E tersebut, maka fotocopy PEB tidak perlu dilegalisir oleh Kantor Inspeksi
Bea dan Cukai.
4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna meyakini bahwa barang-barang tersebut benar-benar
telah diekspor, diminta agar pada waktu KPP/KARIKPA melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan
terhadap SPT Masa PPN dari PKP eksportir, melakukan pula penelitian terhadap :
a. asli Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) yang diterbitkan oleh PT. SUCOFINDO, dan
b. dokumen-dokumen lain untuk meyakini kebenaran ekspor yang tidak disyaratkan dilakukan
pemeriksaan baik oleh Surveyor maupun Bea Cukai.
5. Disamping hal tersebut, agar Saudara juga melakukan penelitian khusus terhadap PKP-PKP yang
dahulu mengajukan restitusi ke Bapeksta, namun setelah persyaratan di Bapeksta diperketat (dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 193/KMK.015/1992 tanggal 4 Februari 1992) tidak mengajukan
permohonan restitusi lagi ke Bapeksta. Dalam hal ternyata PKP yang demikian terbukti
menyalahgunakan fasilitas yang telah diberikan, agar terhadap PKP tersebut dikenakan sanksi
perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/fa2431bf9d65058fe34e9713e32d60e6.txt · Last modified: by 127.0.0.1