peraturan:0tkbpera:fa1e9c965314ccd7810fb5ea838303e5
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 45/PJ.6/1996
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang secara nyata tidak dapat atau tidak mungkin
ditagih oleh karena hal-hal tertentu perlu dihapuskan dari tata usaha piutang PBB;
b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.6/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Penetapan Besarnya Penghapusan tidak sesuai
lagi sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa oleh karena itu tata cara pelaksanaan penghapusan piutang PBB dan penetapan besarnya
penghapusan perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun
1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Pasal 12 jo Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun
1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 335/KMK.04/1996 tanggal 13 Mei 1996
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN
Pasal 1
(1) Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat dihapuskan adalah piutang PBB yang tercantum
dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan
Pajak (STP), yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
(2) Piutang PBB yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disebabkan :
a. Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai
ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
b. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
c. Hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa;
d. Sebab lain.
Pasal 2
(1) Untuk memastikan piutang PBB yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan b, Kepala Kantor Pelayanan PBB melakukan penelitian
setempat dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Setempat.
(2) Untuk memastikan piutang PBB yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c, Kepala Kantor Pelayanan PBB melakukan penelitian
administrasi dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Administrasi.
(3) Untuk memastikan piutang PBB yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d, Kepala Kantor Pelayanan PBB berdasarkan persetujuan
Kakanwil melakukan penelitian administrasi atau penelitian setempat yang hasilnya dituangkan dalam
Laporan Hasil Penelitian Administrasi atau Laporan Hasil Penelitian Setempat.
(4) Wajib Pajak yang akan dilakukan Penelitian Administrasi atau Penelitian Setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), ditatausahakan dalam Daftar Piutang PBB yang
diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
(5) Penelitian Administrasi atau Penelitian Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3), dapat dilakukan per Wajib Pajak atau kolektip per desa/kelurahan.
(6) Penelitian Administrasi atau Penelitian Setempat secara kolektip hanya dapat dilakukan terhadap
Wajib Pajak/Obyek Pajak Sektor Pedesaan dan Perkotaan yang :
a. Ketetapan pajaknya tidak melebihi Rp 25.000,- atau
b. Data administrasinya tidak dapat dipertanggungjawabkan/tidak dapat ditelusuri lagi; atau
c. Terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
(7) Hasil Penelitian Administrasi atau Laporan Hasil Penelitian Setempat dibuat per Wajib Pajak atau
kolektip per desa/kelurahan.
(8) Laporan Hasil Penelitian Administrasi atau Laporan Hasil Penelitian Setempat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), ditatausahakan dalam Buku Register Usulan Penghapusan Piutang PBB.
Pasal 3
(1) Berdasarkan Buku Register Usulan Penghapusan Piutang PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (8), setiap akhir tahun takwim Kepala Kantor Pelayanan PBB membuat Daftar Usulan
Penghapusan Piutang (DUPP) PBB yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi per Kabupaten/
Kotamadya Daerah Tingkat II per sektor per Tahun Pajak.
(2) Selambat-lambatnya tanggal 10 Januari tahun takwim berikutnya Kepala Kantor Pelayanan PBB
mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya.
Pasal 4
Selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB, Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan :
1. Melakukan penelitian mengenai kebenaran Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB;
2. Membuat Daftar Rekapitulasi Usulan Penghapusan Piutang PBB per KPPBB per Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II per sektor per Tahun Pajak;
3. Mengirimkan Daftar Rekapitulasi serta Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB kepada Direktur
Jenderal Pajak,
Pasal 5
Selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB, Direktur Jenderal
Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada
Menteri Keuangan.
Pasal 6
Kepala Kantor Pelayanan PBB menatausahakan Salinan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan
Piutang PBB yang diterimanya.
Pasal 7
Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang PBB dan Penetapan Besarnya Penghapusan
adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
Pasal 8
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-01/PJ.6/1993
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Penetapan Besarnya
Penghapusan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Juli 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd,
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/fa1e9c965314ccd7810fb5ea838303e5.txt · Last modified: by 127.0.0.1