peraturan:0tkbpera:fa1839c55070bf5cb53fd4a2e523641c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Juni 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1578/PJ.51/1997
TENTANG
DISPENSASI PENANGGUHAN PPN ATAS IMPOR SISA BARANG MODAL PT. ELANG PERDANA TYRE INDUSTRY
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Maret 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan bahwa atas permasalahan yang diajukan oleh PT. XYZ dengan surat tanggal 5 Maret 1997 yang
tembusannya ditujukan kepada Saudara, setelah kami lakukan penelitian atas Capital Goods Masterlist beserta
bukti pendukung lainnya sebagai bahan dalam mempertimbangkan kriteria sebagaimana yang Saudara
usulkan, maka kami dapat menyetujui untuk diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas
sisa barang modal PT. XYZ yang diimpor sampai dengan akhir bulan Juli 1997.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/fa1839c55070bf5cb53fd4a2e523641c.txt · Last modified: by 127.0.0.1