peraturan:0tkbpera:fa12a7143c24200577be53e74c33f9f6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 April 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 387/PJ.52/2001
TENTANG
PERLAKUAN PPN DAN PPnBM DI BATAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 13 TAHUN 2001 tanggal 23 Maret 2001
tentang Penundaan Kembali Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah
Industri Pulau Batam, bersama ini kami sampaikan surat PT. PD Nomor : xxxxxxxx tanggal 13 Oktober 2000.
surat PT. MP Nomor :xxxxxxxxx tanggal 25 Mei 2000, surat J RM S.A. tanggal 10 Februari 2000 untuk dijawab
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 TAHUN 2001 tersebut.
Demikian dapat kami sampaikan.
a.n. Direktur PPN dan PTLL
Kasubdit PPN Perdagangan
ttd.
Sigit Triono
NIP. 060030116
Tembusan :
Direktur PPN dan PTLL
peraturan/0tkbpera/fa12a7143c24200577be53e74c33f9f6.txt · Last modified: by 127.0.0.1