peraturan:0tkbpera:f9fd2624beefbc7808e4e405d73f57ab
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Juli 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.43/1997
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-110/PJ./1997
TANGGAL 19 JUNI 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ÂÂÂ
Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-110/PJ./1997 tanggal 19
Juni 1997 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tentang
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana telah Diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1995, bersama ini
disampaikan kepada Saudara :
1. Contoh surat permintaan untuk melaksanakan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sehubungan dengan
pemusatan PPh Pasal 21 kepada Kantor Pelayanan Pajak. Bentuk Laporan Pemeriksaan Sederhana
Lapangan untuk Pemusatan PPh Pasal 21 harus mengacu kepada Surat Edaran Direktur Pajak
Penghasilan Nomor : SE-25/PJ.43/1996 tanggal 26 Juni 1996 tentang Bentuk Standar Laporan
Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk Pemusatan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh
Pasal 21 (Seri PPh Pasal 21-13) Lampiran I.
2. Contoh persetujuan pemusatan PPh Pasal 21, baik sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor : SE-43/PJ.23/1985 tanggal 23 Oktober 1985 maupun SE-48/PJ./1995 tanggal 30
Oktober 1995, Lampiran II.
3. Contoh surat penolakan untuk pemusatan PPh Pasal 21, Lampiran III.
Untuk dapat Saudara jadikan sebagai petunjuk pelaksanaan dari KEP-110/PJ./1997 dimaksud.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/f9fd2624beefbc7808e4e405d73f57ab.txt · Last modified: by 127.0.0.1