peraturan:0tkbpera:f9d3a954de63277730a1c66d8b38dee3
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 25/BC/2005
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
DAN PENGAWASANNYA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa guna menghindari kerancuan dan kesalahan penafsiran dipandang perlu untuk
menyempurnakan ketentuan-ketentuan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang inkonsisten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Dirjen Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor
KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
Dan Pengawasannya;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3717);
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 48/KMK.04/2002;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang
Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 112/KMK.04/2003;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang
Ekspor;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan
Ekspor dan Pengawasannya;
10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 14/BC/2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor 205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 8
(1) Perusahaan yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, wajib
menyerahkan PIB beserta jaminan sebesar nilai BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPn BM
dalam PIB, sebelum barang dan/atau bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang
pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada Kantor Wilayah dengan
disertai PIB yang akan digunakan untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean.
(3) Kepala Kantor Wilayah atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Tanda Terima Jaminan
(STTJ) yang digunakan sebagai dokumen pelengkap PIB.
(4) STTJ sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikirimkan secara elektronik ke Kantor Pabean
tempat pengeluaran barang/bahan baku asal impor."
2. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 13
(1) Terhadap ekspor barang hasil produksi yang berasal dari barang dan/atau bahan asal impor
yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPn BM tidak dipungut dilaksanakan dengan
mempergunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
(2) PEB sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan oleh:
a. Perusahaan pemegang NIPER yang mengekspor sendiri barang hasil produksinya;
atau
b. Perusahaan lain baik pemegang NIPER ataupun bukan pemegang NIPER, yang
barangnya digabungkan dengan barang hasil produksi dari perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
(3) Ekspor barang hasil produksi harus terlaksana dalam jangka waktu 12 bulan terhitung sejak
tanggal pendaftaran PIB, kecuali terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari
12 bulan dapat diberikan pengecualian oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri
Keuangan.
(4) Terhadap PEB yang mendapat KITE yang barangnya telah diekspor, Kantor Pabean
menerbitkan LPBC/LHP.
(5) Tatakerja pengajuan PEB yang mendapat KITE dilaksanakan sesuai dengan Keputusan
Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor
Untuk Barang Yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
3. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 16
(1) Hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor dapat dijual ke DPIL setelah ada
realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat oleh Perusahaan pemegang NIPER,
dengan ketentuan:
a. mengajukan BC 2.4 kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah
pemohon;
b. barang yang akan di jual ke DPIL sebanyak-banyaknya berjumlah 25 % (dua puluh
lima persen) dari jumlah realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat;
c. dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat;
d. membayar BM dan/atau Cukai berdasarkan tarif barang jadi dengan pembebanan
dan nilai pabean bahan baku pada saat diimpor ditambah bunga sebesar 2% (dua
persen) setiap bulan sejak tanggal pendaftaran PIB; dan
e. membayar PPN dan PPnBM dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor,
ditambah sanksi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan sejak saat impor paling lama
24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Penjualan ke DPIL harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
pengimporan sampai dengan tanggal penjualan barang ke DPIL.
(3) Realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2003.
(4) Tatakerja penjualan barang hasil produksi ke DPIL diatur dalam lampiran V Keputusan
Direktur Jenderal ini."
4. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 18
Penjualan ke DPIL hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan
baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dari impor dapat dilakukan oleh perusahaan dengan
ketentuan :
a. mengajukan BC 2.4 kepada Kantor Pabean yang mengawasi wilayah pemohon;
b. dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat;
c. membayar BM dengan tarif sebesar 5% dari harga jual;
d. membayar PPN dan PPnBM sesuai nilai impor; dan
e. pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM dilakukan pada saat penyerahan
barang ke DPIL."
5. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 19
(1) Pemusnahan hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan
bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari impor dapat dilakukan oleh
perusahaan dengan ketentuan :
a. mengajukan BC 2.4 kepada Kantor Pabean yang mengawasi wilayah pemohon;
b. dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat;
c. dilakukan pengawasan pemusnahan oleh Pejabat;
d. tidak dilakukan penagihan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut;
dan
e. hasil pemusnahan dituangkan dalam Berita Acara.
(2) Tatakerja penjualan DPIL dan pemusnahan hasil produksi sampingan sisa hasil produksi, hasil
produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak berasal dari impor diatur dalam Lampiran VI
Keputusan Direktur Jenderal ini."
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2005
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/0tkbpera/f9d3a954de63277730a1c66d8b38dee3.txt · Last modified: by 127.0.0.1