peraturan:0tkbpera:f9d1152547c0bde01830b7e8bd60024c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.7/2001

                        TENTANG

                       RENCANA KERJA PEMERIKSAAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mengukur kinerja pemeriksaan tahun 2001, terlampir Rencana Kerja Pemeriksaan yang 
meliputi Rencana Kerja Pemeriksaan Lengkap untuk masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) 
Pemeriksaan Lengkap dan Rencana Kerja Pemeriksaan Sederhana untuk masing-masing UP3 Pemeriksaan 
Sederhana. Rencana Kerja tersebut digunakan sebagai bahan acuan standar jumlah pemeriksaan yang harus 
dilaksanakan oleh masing-masing UP3.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/f9d1152547c0bde01830b7e8bd60024c.txt · Last modified: (external edit)