peraturan:0tkbpera:f9d1152547c0bde01830b7e8bd60024c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juni 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 02/PJ.7/2001 TENTANG RENCANA KERJA PEMERIKSAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka mengukur kinerja pemeriksaan tahun 2001, terlampir Rencana Kerja Pemeriksaan yang meliputi Rencana Kerja Pemeriksaan Lengkap untuk masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) Pemeriksaan Lengkap dan Rencana Kerja Pemeriksaan Sederhana untuk masing-masing UP3 Pemeriksaan Sederhana. Rencana Kerja tersebut digunakan sebagai bahan acuan standar jumlah pemeriksaan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing UP3. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/f9d1152547c0bde01830b7e8bd60024c.txt · Last modified: (external edit)