peraturan:0tkbpera:f9c6f82cb3e872a20e6a310f33a9c450

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 162/KM.1/2015

TENTANG

 

PENOMORAN DAN PEMBERIAN

KODE SURAT PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sehubungan dengan perubahan struktur organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak serta pembentukan Kantor WIlayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **206.2/PMK.01/2014** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak maka untuk menunjang kelancaran tugas di bidang administrasi perlu menetapkan kembali penomoran dan pemberian kode surat pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang tentang Penomoran Dan Pemberian Kode Surat pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **39 TAHUN 2008** tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

 

 

2.

Peraturan Presiden **NOMOR 95 TAHUN 2006** tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **206/PMK.01/2014** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **206.2/PMK.01/2014** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2010;

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERl KEUANGAN TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT PADA INSTANSI VERTlKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

 

 

 

 

 

 

PERTAMA

:

Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

 

 

KEDUA

:

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor **948/KM.1/2012** tentang Penomoran Dan Pemberian Kode Surat Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KM.1/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

KETIGA

:

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tsaat dilaksanakannya organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **206.2/PMK.01/2014** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

 

 

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Menteri Keuangan;

 

 

2.

Para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

3.

Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

4.

Kepala Biro Hukum;

 

 

5.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

6.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

 

 

7.

Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;

 

 

8.

Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 2 Maret 2015

 

 

 

 

 

 

a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

 

 

 

SEKRETARIS JENDERAL,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KIAGUS AHMAD BADARUDDIN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/0tkbpera/f9c6f82cb3e872a20e6a310f33a9c450.txt · Last modified: (external edit)